Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2024/PN Idm | Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) | 1.FANI OKTAVIANI 2.WARMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 199.041.000,00 | ||||||
Petitum |
Batas Utara: Tanah Sawah Catu; Batas Timur: Tanah Sawah Harniti; Batas Selatan: Tanah Sawah Sanyoh ; Batas Barat: Kalen Soga.
7. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah sawah dengan luas 4.075 M2 surat ukur No. 108/74 tanggal 12 Oktober 1973 yang berlokasi di Blok Soha Desa Cipaat Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00071 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Tanah Sawah Catu; Batas Timur: Tanah Sawah Harniti; Batas Selatan: Tanah Sawah Sanyoh ; Batas Barat: Kalen Soga.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan keberatan; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau: Apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |