Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. MUHADI Alias MUH Bin TARMIDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-124/M.2.21/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHADI Alias MUH Bin TARMIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Saprudin, S.H., DkkMUHADI Alias MUH Bin TARMIDI Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa MUHADI Alias MUH Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar Kost Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi CARINI Alias NITA Binti TARIYAH (berkas diajukan secara terpisah) bekerja di sebuah cafe yang terletak di wilayah Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan bertugas sebagai Ladies Cafe, hingga kemudian tanggal 6 Januari 2024 saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan seseorang bernama ANI yang diketahuinya bertugas sebagai Pemandu Lagu sekaligus melayani tamu untuk melakukan hubungan badan, kemudian Sdri. ANI bercerita kepada saksi CARINI Alias NITA bahwa dirinya membuka prostitusi online melalui aplikasi michat yang penghasilannya lebih besar sehingga kemudian saksi CARINI Alias NITA yang membutuhkan uang tambahan diluar pekerjaannya kemudian tertarik untuk merekrut perempuan yang mau dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), hingga akhirnya saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang saat itu sedang mencari pekerjaan dan meminta kepada saksi CARINI Alias NITA untuk mencarikan pekerjaan untuk keduanya, kemudian saksi CARINI Alias NITA menawarkan pekerjaan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tersebut untuk bekerja di sebuah café dengan tugas sebagai penjaga café, kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut.
  • Bahwa saksi CARINI Alias NITA yang memiliki hubungan pacaran dengan saksi WIRWANTO Alias TOBLOS kemudian membuka prostitusi online melalui aplikasi michat, dimana saksi CARINI Alias NITA bertugas sebagai operator dan merekrut perempuan yang mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) hingga mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya tersebut, dengan nama akun “NOVIANI PUTRY” kemudian saksi CARINI Alias NITA merekrut Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI dengan menawarkan kepada keduanya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi michat dengan alasan lebih mudah dalam mencari uang dalam jumlah besar, sehingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI akhirnya setuju karena keduanya tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian saksi CARINI Alias NITA memasang tarif kepada keduanya mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dipotong jasa operator sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dengan hal tersebut dan saksi CARINI Alias NITA menjadi operatornya yang bertugas mencarikan tamu untuk keduanya kemudian memasangkan tarif untuk tamu tersebut dan mempertemukan antara tamu dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun Anak FITRIYANI Alias FITRI.
  • Bahwa kemudian saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menyuruh Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk berfoto hanya memakai tanktop atau  bra saja dengan tujuan agar tamu tertarik dan ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun dengan Anak FITRIYANI Alias FITRI, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi CARINI Alias NITA bersama Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tinggal di rumah saksi SAID Alias USRO yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menawarkan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk membuka prostitusi online atau tidak, hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI  yang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhannya akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA kembali membuka aplikasi michat dan saksi CARINI Alias NITA mencari tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang akhirnya saksi CARINI Alias NITA mendapatkan tamu, kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI hingga Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan setelah terjadi kesepakatan mengenai tarifnya, kemudian saksi CARINI Alias NITA membawa Anak FITRIYANI Alias FITRI dan mempertemukannya dengan tamu tersebut di tempat Kosan Kresna milik saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian saksi CARINI Alias NITA meninggalkan keduanya di kosan tersebut.
  • Bahwa pada kosan tersebut terdapat sebuah kamar yang sengaja disediakan oleh Terdakwa selaku pengelola kosan dan disewakan kepada siapapun untuk melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap selesai melakukan hubungan badan dan uang tersebut diserahkan langsung oleh tamu kepada Terdakwa, hingga setelah mengetahui hal tersebut kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamu nya menemui Terdakwa dengan tujuan ingin menyewa salah satu kamar, kemudian terdakwa menyerahkan kunci  kamar nomor 12 kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI tanpa seijin dari saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING selaku pemilik kosan tersebut, kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya langsung masuk ke dalam kamar kosan nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar kosan tersebut, setelah selesai kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI diberi uang oleh tamunya tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya keluar dari kamar kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang sewa kamar dan Anak FITRIYANI Alias FITRI menuju rumah saksi SAID Alias USRO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi CARINI Alias NITA sebagai upah jasa operator michat.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saksi CARINI Alias NITA yang masih mengoperasikan michat kembali mendapatkan tamu yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG dan saat itu dirinya membutuhkan perempuan untuk melayaninya dalam berhubungan badan dan saksi CARINI Alias NITA menyanggupinya dan setelah ada kesepakatan dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG mengenai tarifnya kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA mempertemukan Anak WAIDAH Alias PUTRI dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG di tempat kosan Kresna yang dikelola oleh Terdakwa, sesampainya di kosan tersebut Anak WAIDAH Alias PUTRI mendatangi Terdakwa dengan tujuan untuk menyewa kamar dan Terdakwa yang sudah paham dengan tujuan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan tamunya tersebut, kemudian Terdakwa  kembali menyewakan kamar nomor 12 kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI, setelah mendapatkan kunci kamar selanjutnya Anak WAIDAH Alias PUTRI bersama saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG masuk ke dalam kamar nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut.
  • Bahwa ketika Anak WAIDAH Alias PUTRI sedang melayani saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG untuk berhubungan badan, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kosan Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menyediakan kamar untuk dijadikan tempat prostitusi, sehingga keduanya langsung melakukan penggerebekan di tempat kos tersebut dan akhirnya di kamar nomor 12 keduanya mengetuk pintu kemudian mendobraknya hingga dalam kamar tersebut ada Anak WAIDAH Alias PUTRI selaku Pekerja Seks Komersial sedang berhubungan badan dengan tamunya yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG, hingga keduanya kaget dan buru-buru mengenakan pakaian masing-masing kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI mengamankan keduanya, kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI berhasil mengamankan Terdakwa  yang menyediakan kamar tersebut untuk dijadikan tempat prostitusi hingga akhirnya saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI juga berhasil mengamankan saksi CARINI Alias NITA yang bertugas menyediakan perempuan seks komersial (PSK) melalui aplikasi michat, kemudian Terdakwa bersama saksi CARINI Alias NITA berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menyediakan kamar kosan untuk dijadikan tempat melakukan prostitusi tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari perempuan pekerja seks komersial setiap selesai melakukan hubungan badan dengan tamunya, namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyediakan kamar untuk dijadikan perempuan PSK tersebut melakukan hubungan badan dengan para tamunya.
  • Bahwa usia Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI masih dibawah umur berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran sebagai berikut :
  • Nomor : 3212-LT-04092018-0213 tanggal 5 September 2018 yang ditandatangani oleh Dr. H. DUDUNG INDRA ARISKA, SH., MH selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa Anak WAIDAH lahir pada tanggal 2 Desember 2006 yang lahir dari pasangan ayah bernama ROHIM dan ibu bernama TIRAH  
  • Nomor : 3212-LT-24012022-0136 tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh H. MOH. ISKAK, S.,Sos., MM selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa Anak FITRIYANI lahir pada tanggal 20 September 2009 yang lahir dari pasangan ayah bernama KADI dan ibu bernama DAMINAH    

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana

 

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa MUHADI Alias MUH Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar Kost Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak” yaitu Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi CARINI Alias NITA Binti TARIYAH (berkas diajukan secara terpisah) bekerja di sebuah cafe yang terletak di wilayah Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan bertugas sebagai Ladies Cafe, hingga kemudian tanggal 6 Januari 2024 saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan seseorang bernama ANI yang diketahuinya bertugas sebagai Pemandu Lagu sekaligus melayani tamu untuk melakukan hubungan badan, kemudian Sdri. ANI bercerita kepada saksi CARINI Alias NITA bahwa dirinya membuka prostitusi online melalui aplikasi michat yang penghasilannya lebih besar sehingga kemudian saksi CARINI Alias NITA yang membutuhkan uang tambahan diluar pekerjaannya kemudian tertarik untuk merekrut perempuan yang mau dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), hingga akhirnya saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang saat itu sedang mencari pekerjaan dan meminta kepada saksi CARINI Alias NITA untuk mencarikan pekerjaan untuk keduanya, kemudian saksi CARINI Alias NITA menawarkan pekerjaan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tersebut untuk bekerja di sebuah café dengan tugas sebagai penjaga café, kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut.
  • Bahwa saksi CARINI Alias NITA yang memiliki hubungan pacaran dengan saksi WIRWANTO Alias TOBLOS kemudian membuka prostitusi online melalui aplikasi michat, dimana saksi CARINI Alias NITA bertugas sebagai operator dan merekrut perempuan yang mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) hingga mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya tersebut, dengan nama akun “NOVIANI PUTRY” kemudian saksi CARINI Alias NITA merekrut Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI dengan menawarkan kepada keduanya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi michat dengan alasan lebih mudah dalam mencari uang dalam jumlah besar, sehingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI akhirnya setuju karena keduanya tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian saksi CARINI Alias NITA memasang tarif kepada keduanya mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dipotong jasa operator sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dengan hal tersebut dan saksi CARINI Alias NITA menjadi operatornya yang bertugas mencarikan tamu untuk keduanya kemudian memasangkan tarif untuk tamu tersebut dan mempertemukan antara tamu dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun Anak FITRIYANI Alias FITRI.
  • Bahwa kemudian saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menyuruh Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk berfoto hanya memakai tanktop atau  bra saja dengan tujuan agar tamu tertarik dan ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun dengan Anak FITRIYANI Alias FITRI, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi CARINI Alias NITA bersama Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tinggal di rumah saksi SAID Alias USRO yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menawarkan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk membuka prostitusi online atau tidak, hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI  yang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhannya akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA kembali membuka aplikasi michat dan saksi CARINI Alias NITA mencari tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang akhirnya saksi CARINI Alias NITA mendapatkan tamu, kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI hingga Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan setelah terjadi kesepakatan mengenai tarifnya, kemudian saksi CARINI Alias NITA membawa Anak FITRIYANI Alias FITRI dan mempertemukannya dengan tamu tersebut di tempat Kosan Kresna milik saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian saksi CARINI Alias NITA meninggalkan keduanya di kosan tersebut.
  • Bahwa pada kosan tersebut terdapat sebuah kamar yang sengaja disediakan oleh Terdakwa selaku pengelola kosan dan disewakan kepada siapapun untuk melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap selesai melakukan hubungan badan dan uang tersebut diserahkan langsung oleh tamu kepada Terdakwa, hingga setelah mengetahui hal tersebut kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamu nya menemui Terdakwa dengan tujuan ingin menyewa salah satu kamar, kemudian terdakwa menyerahkan kunci  kamar nomor 12 kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI tanpa seijin dari saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING selaku pemilik kosan tersebut, kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya langsung masuk ke dalam kamar kosan nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar kosan tersebut, setelah selesai kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI diberi uang oleh tamunya tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya keluar dari kamar kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang sewa kamar dan Anak FITRIYANI Alias FITRI menuju rumah saksi SAID Alias USRO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi CARINI Alias NITA sebagai upah jasa operator michat.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saksi CARINI Alias NITA yang masih mengoperasikan michat kembali mendapatkan tamu yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG dan saat itu dirinya membutuhkan perempuan untuk melayaninya dalam berhubungan badan dan saksi CARINI Alias NITA menyanggupinya dan setelah ada kesepakatan dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG mengenai tarifnya kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA mempertemukan Anak WAIDAH Alias PUTRI dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG di tempat kosan Kresna yang dikelola oleh Terdakwa, sesampainya di kosan tersebut Anak WAIDAH Alias PUTRI mendatangi Terdakwa dengan tujuan untuk menyewa kamar dan Terdakwa yang sudah paham dengan tujuan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan tamunya tersebut, kemudian Terdakwa  kembali menyewakan kamar nomor 12 kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI, setelah mendapatkan kunci kamar selanjutnya Anak WAIDAH Alias PUTRI bersama saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG masuk ke dalam kamar nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut.
  • Bahwa ketika Anak WAIDAH Alias PUTRI sedang melayani saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG untuk berhubungan badan, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kosan Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menyediakan kamar untuk dijadikan tempat prostitusi, sehingga keduanya langsung melakukan penggerebekan di tempat kos tersebut dan akhirnya di kamar nomor 12 keduanya mengetuk pintu kemudian mendobraknya hingga dalam kamar tersebut ada Anak WAIDAH Alias PUTRI selaku Pekerja Seks Komersial sedang berhubungan badan dengan tamunya yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG, hingga keduanya kaget dan buru-buru mengenakan pakaian masing-masing kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI mengamankan keduanya, kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI berhasil mengamankan Terdakwa  yang menyediakan kamar tersebut untuk dijadikan tempat prostitusi hingga akhirnya saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI juga berhasil mengamankan saksi CARINI Alias NITA yang bertugas menyediakan perempuan seks komersial (PSK) melalui aplikasi michat, kemudian Terdakwa bersama saksi CARINI Alias NITA berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menyediakan kamar kosan untuk dijadikan tempat melakukan prostitusi tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari perempuan pekerja seks komersial setiap selesai melakukan hubungan badan dengan tamunya, namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyediakan kamar untuk dijadikan perempuan PSK tersebut melakukan hubungan badan dengan para tamunya.
  • Bahwa usia Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI masih dibawah umur berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran sebagai berikut :
  • Nomor : 3212-LT-04092018-0213 tanggal 5 September 2018 yang ditandatangani oleh Dr. H. DUDUNG INDRA ARISKA, SH., MH selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa Anak WAIDAH lahir pada tanggal 2 Desember 2006 yang lahir dari pasangan ayah bernama ROHIM dan ibu bernama TIRAH 

 

  • Nomor : 3212-LT-24012022-0136 tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh H. MOH. ISKAK, S.,Sos., MM selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa Anak FITRIYANI lahir pada tanggal 20 September 2009 yang lahir dari pasangan ayah bernama KADI dan ibu bernama DAMINAH   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76 (i) jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

 

A  T  A  U

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa MUHADI Alias MUH Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di kamar Kost Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain  dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi CARINI Alias NITA Binti TARIYAH (berkas diajukan secara terpisah) bekerja di sebuah cafe yang terletak di wilayah Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan bertugas sebagai Ladies Cafe, hingga kemudian tanggal 6 Januari 2024 saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan seseorang bernama ANI yang diketahuinya bertugas sebagai Pemandu Lagu sekaligus melayani tamu untuk melakukan hubungan badan, kemudian Sdri. ANI bercerita kepada saksi CARINI Alias NITA bahwa dirinya membuka prostitusi online melalui aplikasi michat yang penghasilannya lebih besar sehingga kemudian saksi CARINI Alias NITA yang membutuhkan uang tambahan diluar pekerjaannya kemudian tertarik untuk merekrut perempuan yang mau dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), hingga akhirnya saksi CARINI Alias NITA berkenalan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang saat itu sedang mencari pekerjaan dan meminta kepada saksi CARINI Alias NITA untuk mencarikan pekerjaan untuk keduanya, kemudian saksi CARINI Alias NITA menawarkan pekerjaan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tersebut untuk bekerja di sebuah café dengan tugas sebagai penjaga café, kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut.
  • Bahwa saksi CARINI Alias NITA yang memiliki hubungan pacaran dengan saksi WIRWANTO Alias TOBLOS kemudian membuka prostitusi online melalui aplikasi michat, dimana saksi CARINI Alias NITA bertugas sebagai operator dan merekrut perempuan yang mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) hingga mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya tersebut, dengan nama akun “NOVIANI PUTRY” kemudian saksi CARINI Alias NITA merekrut Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI dengan menawarkan kepada keduanya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi michat dengan alasan lebih mudah dalam mencari uang dalam jumlah besar, sehingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI akhirnya setuju karena keduanya tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian saksi CARINI Alias NITA memasang tarif kepada keduanya mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dipotong jasa operator sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dengan hal tersebut dan saksi CARINI Alias NITA menjadi operatornya yang bertugas mencarikan tamu untuk keduanya kemudian memasangkan tarif untuk tamu tersebut dan mempertemukan antara tamu dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun Anak FITRIYANI Alias FITRI.
  • Bahwa kemudian saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menyuruh Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk berfoto hanya memakai tanktop atau  bra saja dengan tujuan agar tamu tertarik dan ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI maupun dengan Anak FITRIYANI Alias FITRI, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi CARINI Alias NITA bersama Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI tinggal di rumah saksi SAID Alias USRO yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi CARINI Alias NITA selaku operator michat menawarkan kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI untuk membuka prostitusi online atau tidak, hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI  yang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhannya akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA kembali membuka aplikasi michat dan saksi CARINI Alias NITA mencari tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan Anak FITRIYANI Alias FITRI yang akhirnya saksi CARINI Alias NITA mendapatkan tamu, kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI hingga Anak FITRIYANI Alias FITRI setuju dan setelah terjadi kesepakatan mengenai tarifnya, kemudian saksi CARINI Alias NITA membawa Anak FITRIYANI Alias FITRI dan mempertemukannya dengan tamu tersebut di tempat Kosan Kresna milik saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian saksi CARINI Alias NITA meninggalkan keduanya di kosan tersebut.
  • Bahwa pada kosan tersebut terdapat sebuah kamar yang sengaja disediakan oleh Terdakwa selaku pengelola kosan dan disewakan kepada siapapun untuk melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap selesai melakukan hubungan badan dan uang tersebut diserahkan langsung oleh tamu kepada Terdakwa, hingga setelah mengetahui hal tersebut kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamu nya menemui Terdakwa dengan tujuan ingin menyewa salah satu kamar, kemudian terdakwa menyerahkan kunci  kamar nomor 12 kepada Anak FITRIYANI Alias FITRI tanpa seijin dari saksi Hj. WARNINGSIH Alias NINING selaku pemilik kosan tersebut, kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya langsung masuk ke dalam kamar kosan nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar kosan tersebut, setelah selesai kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI diberi uang oleh tamunya tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Anak FITRIYANI Alias FITRI bersama tamunya keluar dari kamar kemudian Anak FITRIYANI Alias FITRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang sewa kamar dan Anak FITRIYANI Alias FITRI menuju rumah saksi SAID Alias USRO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi CARINI Alias NITA sebagai upah jasa operator michat.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saksi CARINI Alias NITA yang masih mengoperasikan michat kembali mendapatkan tamu yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG dan saat itu dirinya membutuhkan perempuan untuk melayaninya dalam berhubungan badan dan saksi CARINI Alias NITA menyanggupinya dan setelah ada kesepakatan dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG mengenai tarifnya kemudian saksi CARINI Alias NITA memberikan tamu tersebut kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI hingga Anak WAIDAH Alias PUTRI akhirnya setuju kemudian saksi CARINI Alias NITA mempertemukan Anak WAIDAH Alias PUTRI dengan saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG di tempat kosan Kresna yang dikelola oleh Terdakwa, sesampainya di kosan tersebut Anak WAIDAH Alias PUTRI mendatangi Terdakwa dengan tujuan untuk menyewa kamar dan Terdakwa yang sudah paham dengan tujuan Anak WAIDAH Alias PUTRI dan tamunya tersebut, kemudian Terdakwa  kembali menyewakan kamar nomor 12 kepada Anak WAIDAH Alias PUTRI, setelah mendapatkan kunci kamar selanjutnya Anak WAIDAH Alias PUTRI bersama saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG masuk ke dalam kamar nomor 12 dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut.
  • Bahwa ketika Anak WAIDAH Alias PUTRI sedang melayani saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG untuk berhubungan badan, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kosan Kresna yang berada di Desa Rambatan Kulon Blok Balong Lor Rt. 037 Rw. 005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menyediakan kamar untuk dijadikan tempat prostitusi, sehingga keduanya langsung melakukan penggerebekan di tempat kos tersebut dan akhirnya di kamar nomor 12 keduanya mengetuk pintu kemudian mendobraknya hingga dalam kamar tersebut ada Anak WAIDAH Alias PUTRI selaku Pekerja Seks Komersial sedang berhubungan badan dengan tamunya yaitu saksi ACHMAD FARID CHOLILI Alias OMPONG, hingga keduanya kaget dan buru-buru mengenakan pakaian masing-masing kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI mengamankan keduanya, kemudian saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI berhasil mengamankan Terdakwa  yang menyediakan kamar tersebut untuk dijadikan tempat prostitusi hingga akhirnya saksi TEGUH REZA NOPALDI dan saksi FAUZI NAUFAL MADANI Alias FAUZI juga berhasil mengamankan saksi CARINI Alias NITA yang bertugas menyediakan perempuan seks komersial (PSK) melalui aplikasi michat, kemudian Terdakwa bersama saksi CARINI Alias NITA berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menyediakan kamar kosan untuk dijadikan tempat melakukan prostitusi tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari perempuan pekerja seks komersial setiap selesai melakukan hubungan badan dengan tamunya, namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyediakan kamar untuk dijadikan perempuan PSK tersebut melakukan hubungan badan dengan para tamunya.

   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 296 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya