Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS TARDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Youlland Yanuarsyah Christian, DkkPT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat
NoNama
1TARDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.350.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.014551 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.133.500.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslaag) terhadap sebidang tanah sawah yang berlokasi di Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas : Utara     : Sawah Warli, Timur      : Saluran Air, Selatan : Sawah Dalis, Barat : Saluran Air;
  7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan jaminan/agunan berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas : Utara : Sawah Warli, Timur      : Saluran Air, Selatan : Sawah Dalis, Barat : Saluran Air, yang hasil pelelangannya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban utang Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.133.500,- (Seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak