Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon semula Nama: SYARIF Lahir di Indramayu, 29 Agustus 1974 menjadi SARIP MUDAIM, Lahir di Indramayu, 15 Juni 1980;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: SYARIF Lahir di Indramayu, 29 Agustus 1974, menjadi Nama: SARIP MUDAIM, Lahir di Indramayu, 15 Juni 1980;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |