Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH TADI Alias BODONG Bin (Alm) SARPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/M.2.21/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TADI Alias BODONG Bin (Alm) SARPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa TADI Alias BODONG Bin (Alm) SARPI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Blok Masjid Rt. 003 Rw. 001 Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda angin jenis Pixie merk United warna putih menuju kearah Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, hingga pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa sampai di wilayah tersebut dan ketika Terdakwa melintasi rumah saksi korban SAEROJI yang terletak di Blok Masjid Rt. 003 Rw. 001 Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3169-PW warna hitam Tahun 2003 yang berada di depan rumah saksi korban yang posisinya tidak dikelilingi pagar pembatas dan letaknya di pinggir jalan, sehingga Terdakwa menghentikan sepeda angin yang dikayuhnya dan Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk menafkahi keluarganya kemudian berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya agar mendapatkan uang, lalu Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling lokasi kemudian Terdakwa menyimpan sepeda angin miliknya di pinggir jalan kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut posisinya tidak dikunci stang maupun kunci kontak, hingga kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya namun saat itu perbuatan Terdakwa diketahui oleh SAID AKBAR sehingga saksi SAID AKBAR meneriaki Terdakwa maling yang akhirnya teriakan tersebut didengar oleh saksi korban dan saksi AMIRUDIN BRAWIJAYA lalu dengan dibantu masyarakat akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa belum sempat membawa kabur dan menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut, apabila Terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya maka saksi korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya