Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2021/PN Idm HJ. YOSSY BINTI CARKIYAH Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2021/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. YOSSY BINTI CARKIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhendar, S.H., M.H.HJ. YOSSY BINTI CARKIYAH
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PELAWAN secara keseluruhan;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh TERLAWAN yang berkaitan Objek Lelang milik PEELAWAN berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
  2. Memerintahkan TERLAWAN untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Objek Lelang milik sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERLAWAN berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat  tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat  tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
  4. Memerintahkan TERLAWAN untuk mencabut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat  tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
  5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat  tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang
  6. Menguatkan Putusan Provisi;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak