Petitum |
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp. 74.610.294,- (tujuh puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah): dan/atau:
- Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan kendaraan kepada Penggugat agar dilakukan penjualan secara lelang untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |