Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Idm 1.ABDUL GHOFUR
2.IIM SUSILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL GHOFUR
2IIM SUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menyatakan bahwa pemohon Abdul Ghofur dan Iim Susilawati wali dari anak pemohon yang masih di bawah umur yaitu Ehsan Arjuna Ramadhan lahir di Cirebon pada tanggal 16 Juli 2014, serta memiliki izin kepada pemohon guna menjual sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 1184 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu, Kecamatan Jatibarang, Desa Jatibarang Baru, seluas 120 M2, yang tertulis atas nama Ehsan Arjuna Ramadhan.
  3. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak