Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA Alias SEMPRUL Bin SUTRISTIANTO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di samping rumah yang terletak di Dusun Sukajadi Rt. 02 Rw. 08 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 08.30 Wib saksi EVA NURHASANAH berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol : E-5739-QAM warna hitam, Noka : MH1JM0115MK454720, Nosin : JM01E1453736 milik suaminya (saksi korban OON PAMUNGKAS) menuju toko Naya yang berada di jalan Embutan Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, setelah sampai di lokasi yang dituju kemudian saksi EVA NURHASANAH masuk ke dalam toko untuk berbelanja dan setelah selesai lalu saksi EVA NURHASANAH kembali berangkat menuju rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sukajadi Rt. 02 Rw. 08 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah yang dimaksud, saksi EVA NURHASANAH memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam garasi samping rumah kemudian saksi EVA NURHASANAH mengunci kontak dan mengunci stang sepeda motor tersebut lalu saksi EVA NURHASANAH masuk ke dalam rumah orang tuanya.
- Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib Terdakwa yang sebelumnya memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain saat itu melintas di sebuah rumah yang berada di Dusun Sukajadi Rt. 02 Rw. 08 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol : E-5739-QAM warna hitam yang diparkir di samping rumah hingga kemudian Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling rumah tersebut dan setelah dinyatakan aman karena rumah tersebut dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor sasaran kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci letter T yang telah disiapkan dari dalam kantong celana yang dipakainya, kemudian kunci leter T tersebut dimasukan ke dalam lubang kontak sepeda motor hingga akhirnya lubang kontak dalam keadaan rusak dan kontak dalam posisi menyala, lalu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kemudian menyalakan mesinnya dan setelah mesin menyala lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kabur dari tempat tersebut, setelah dalam perjalaan kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JUNI (DPO) dan menawarkan sepeda motor tersebut hingga keduanya janjian bertemu di sebuah tempat yang ada di Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan Sdr. JUNI kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. JUNI dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana saat itu Sdr. JUNI memberikan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar oleh Sdr. JUNI melalui transfer, kemudian Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhannya.
- Bahwa ketika saksi EVA NURHASANAH keluar dari rumah orang tuanya dan melihat sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya diparkir di samping rumah sudah tidak ada, hingga kemudian saksi EVA NURHASANAH berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil ditemukan yang akhirnya saksi EVA NURHASANAH menghubungi saksi korban dan memberitahukan hal tersebut, lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian dan selanjutnya Petugas Kepolisian dari Polsek Sukra yaitu saksi M. HENGKI dan saksi DIKKY YANUAR menindaklanjuti laporan dari saksi korban dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya saksi M. HENGKI bersama saksi DIKKY YANUAR berhasil menemukan pelakunya yaitu Terdakwa lalu saksi M. HENGKI bersama saksi DIKKY YANUAR menangkap dan mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui perbuatannya, lalu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Sukra untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. |