Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 017.101.007805 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.252.000.000,- (Dua ratus lima puluh dua juta rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|