Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Idm 1.Rahim Bin Wirya
2.Abdul Ghani.
Ali Sodikin Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahim Bin Wirya
2Abdul Ghani.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Lukman S.HRahim Bin Wirya
2Maman Lukman S.HAbdul Ghani.
Tergugat
NoNama
1Ali Sodikin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

  1. Mengabulkan perlawanan dari para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik.
  3. Menyatakan sebidang tanah sawah  luas masing -masing 588x2 = 1176 M2 (seribu seratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 25 dan 26  tertanggal 10 November  2017 atas nama para Pelawan dengan saudara Hero Subandi (d/h Tereksekusi V) atas sebidang tanah bekas hak milik adat, persil Nomor 63 S.II, blok Sumurwedi I, Kohir Nomor C.10959 atau sekarang telah berganti menjadi Persil 22/blok Jatimulya Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 501/Sumbermulya atas nama pemegang hak Elia Susan (d/h Tergugat III) yang sudah dijual ke saudara Hero Subandi (d/h Tergugat V) namun belum balik nama, dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 24/2017 tanggal 5 November 2017 kwitansi Pembayaran tanah sawah Nomor:6 tanggal 6 November 2017 dengan batas tanah:
  • Sebelah Utara   :Tanah Sakim / Erni;
  • Sebelah Timur  :Tanah Imas / Lina;
  • Sebelah Selatan:Tanah Sadeli;
  • Sebelah Barat   :Saluran Air.

 

Atas sebagian tanah sawah adalah sah milik dari para Pelawan.

  1. Menyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingkat dalam Perkara Nomor:26/PDT.G/2018/PN.Idm Jo Nomor:165/Pdt.G/2019 /PT.BD Jo. Nomor:2904K/Pdt/ 2019 Jo Nomor:246PK /Pdt/2021 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor :03/Pdt.Eks/G/ 2021/PN.Idm sebagaimana surat Pemberitahuan Nomor:W.11.U12/56 /HT.02.02/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 kepada para terEksekusi (d/h Para Tergugat).
  2. Menghukum  Terlawan untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perlawanan ini.

 

ATAU, apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aqua Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak