Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status Pemohon-1 sebagai Tersangka, tindakan Penangkapan dan tindakan Penahanan serta tindakan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon-1 secara tidak sah menurut hukum, atau tidak dilakukan berdasarkan undang-undang (melanggar KUHAP), atau untuk tujuan atau kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan dan/ atau membebaskan Pemohon-1 atas nama NURHAEDI BIN SUMADI dari Rumah Tahanan Negara;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan kerugian materiil sebesar Rp. 53.200.000,00,- (Liima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total Kerugian Rp. 553.200.000,00,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada para Pemohon.
- Memulihkan hak-hak Pemohon-1 baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|