Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH SAMAD Bin ITAM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-81/M.2.21/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMAD Bin ITAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMAD Bin ITAM pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di samping rumah saksi korban NUNUNG LARASATI yang berada di Blok Kebon II Rt. 003 Rw. 005 Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi KHOERUL UMAM datang ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna kuning hitam, Nopol : E-2819-QP seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juya rupiah) milik ibu kandungnya yaitu saksi korban NUNUNG LARASATI, kemudian saksi KHOERUL UMAM memarkirkan sepeda motor tersebut di samping rumah saksi korban yang berada di Blok Kebon II Rt. 003 Rw. 005 Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dalam posisi dikunci kontak, namun tidak dikunci stang dan kunci kontaknya masih menggantung pada lubang kontaknya, kemudian saksi KHOERUL UMAM masuk ke dalam rumahnya sedangkan saksi korban sedang melayani pembeli bubur ayam dan jaraknya tidak jauh dari sepeda motor tersebut diparkir.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa melintas di depan rumah saksi korban dan saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna kuning hitam, Nopol : E-2819-QP yang diparkir di samping rumah saksi korban dalam posisi kunci kontaknya masih menggantung pada lubang kontaknya, sehingga kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut saat saksi korban sedang masuk ke dalam rumahnya serta situasi rumah dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor milik saksi korban dan menyalakan mesinnya hingga akhirnya mesin sepeda motor menyala kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kabur.
  • Bahwa ketika saksi korban sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya kemudian melihat Terdakwa yang membawa kabur sepeda motor miliknya, hingga kemudian saksi korban keluar dari rumahnya dan mengejar sambil berteriak “maling” hingga akhirnya saksi korban dengan dibantu oleh warga sekitar diantaranya saksi WAUDIN Alias UDIN berhasil mengejar Terdakwa kemudian menarik bagian belakang sepeda motor tersebut lalu Terdakwa berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian Polsek Kandanghaur untuk dilakukan proses hukum.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya