Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Uja
2.Dasmi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hanif NaufalPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Uja
2Dasmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.731.724,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 88237436/4189/11/2021 pada tanggal 26 November 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 159.731.724,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 29/2014 atas nama Uja yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun Gempol Tanu Tanu RT 021 RW 010 Desa Sumbermulya Kecamatan                                                             Haurgeulis Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 29/2014 atas nama Uja, Luas 658 m2 (Dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak