Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Idm |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Y. LEO KRISBIANTORO | 2 | AGUNG BUDI WICAKSONO | 3 | KOMAENI | 4 | SARMITA | 5 | MUHAMMAD RAHMAT HIDAYAT | 6 | INDRA ADE SAPUTRA | 7 | EKO KUSRONIAWAN | 8 | PARLU JIONO | 9 | AMRUL MUDZAKIR | 10 | HERWIN ANTHONI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | Y. LEO KRISBIANTORO | 2 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | AGUNG BUDI WICAKSONO | 3 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | KOMAENI | 4 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | SARMITA | 5 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | MUHAMMAD RAHMAT HIDAYAT | 6 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | INDRA ADE SAPUTRA | 7 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | EKO KUSRONIAWAN | 8 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | PARLU JIONO | 9 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | AMRUL MUDZAKIR | 10 | WIWIT KUSTIONO, S.H. | HERWIN ANTHONI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUTAMI TAMIN | 2 | SUNATA | 3 | WINARTI LISA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H. | SUTAMI TAMIN | 2 | Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H. | SUNATA | 3 | Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H. | WINARTI LISA |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.069.680.500,00 |
Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur pasal 1238 KUHPerdata serta telah memenuhi unsur unsur Wanprestasi sebagaimana dalam Posita poin nomor 10 ( sepuluh).
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Penempatan ( PP ) yang dibuat oleh Direktur Utama PT Tata Atlas Masterindo sdr. Sutami Tamin MBA,sebagai Pihak kesatu ( l ) dan Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI) sebagai pihak kedua ( ll ) khususnya pada poin pasal ke 8 , sesuai pada Keterangan tersebut pada Posita poin nomor.5 ( lima).
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima keuangan untuk proses bekerja ke negara Korea Selatan dari Para Penggugat sejumlah Rp.2.299.645.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) untuk dikembalikan kepada Para Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti Rugi bunga atas penderitaan Penggugat, karena hilangnya kesempatan menikmati bunga Bank swasta selama satu tahun bahkan lebih sejumlah Rp.2.069.680.500,- (Dua Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yaitu secara keseluruhan Rp.100.000.000, ( seratus juta rupiah) x 10 orang para Penggugat yakni sejumlah Rp. 1.000,000,000, ( satu milyar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beshlaag ) Atas kekayaan harta milik Para Tergugat khususnya Tanah dan Bangunan LPK AL- ALIF yang berlokasi di desa Babakan jalan Karya Jaya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu (sebagaimana dalam Posita SITA JAMINAN).
- Menyatakan dan menghukum para Tergugat , untuk memberhentikan ( dicabut ) untuk Sementara Pelayanan penempatan bagi Pekerja migran Indonesia yang dijatuhi sangsi Pencabutan SIP3MI PT,Atlas Masterindo Kep/Men.no. 9120200691382 apabila tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan CPMI ( para Tergugat )hal ini merujuk surat edaran Kementrian tenaga kerjaan no.3 /5 /5758 /PK.02.00/2020, sebagaimana telah dijelaskan dalam Posita Sub,Sita jaminan tersebut diatas.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet,Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majlis Hakim pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain,Mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo at Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |