Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. NURHADI Alias BENGANG Bin (Alm) MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-106/M.2.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHADI Alias BENGANG Bin (Alm) MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NURHADI Alias BENGANG Bin MAHMUD pada Hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa bersama WARLAN alias TONYO, RIYANTO alias BAJEG dan DADI MULYADI sedang nongkrong di Café Eris kemudian terdakwa yang melihat korban MAHENDRA dan korban DALANI yang sedang berjoget dengan pemandu lagu yang dinilainya rese tiba tiba terdakwa emosi lalu mendekati korban MAHENDRA dan langsung melakukan pemukulan selanjutnya tiga teman terdakwa lainnya WARLAN, RIYANTO dan DADI MULYADI ikut menggruduk dan memukuli korban MAHENDRA dan korban DALANI, lalu saat datang temannya korban atas nama SYAFRUDIN dan CISWANTO yang bermaksud hendak melerai perkelahian tersebut tiba-tiba terdakwa dan teman-temannya berbalik memukuli SYAFRUDIN dan CISWANTO diantaranya yang bernama RIYANTO Alias BAJEG langsung memukulkan botol bekas minuman keras kekepala korban SYAFRUDIN dan CISWANTO diikuti terdakwa, WARLAN dan DADI MULYADI yang memukuli SYAFRUDIN dan CISWANTO hingga para korban meminta ampun lalu terdakwa bersama teman-temannya pergi meninggalkan café tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian berdasarkan VER/49/II/2024/Dokpol tanggal 16 Februari 2024 CISWANTO mengalami trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi sisi kiri dan trauma tumpul berupa luka memar pada mata kiri.
  • Bahwa akibat kejadian berdasarkan VER/48/II/2024/Dokpol tanggal 16 Februari 2024 SYAFRUDIN mengalami trauma tumpul berupa luka bengkak dipuncak kepala.

            

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHPidana.

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NURHADI Alias BENGANG Bin MAHMUD pada Hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa bersama WARLAN alias TONYO, RIYANTO alias BAJEG dan DADI MULYADI sedang nongkrong di Café Eris kemudian terdakwa yang melihat korban MAHENDRA dan korban DALANI yang sedang berjoget dengan pemandu lagu yang dinilainya rese tiba tiba terdakwa emosi lalu mendekati korban MAHENDRA dan langsung melakukan pemukulan selanjutnya tiga teman terdakwa lainnya WARLAN, RIYANTO dan DADI MULYADI ikut menggruduk dan memukuli korban MAHENDRA dan korban DALANI, lalu saat datang temannya korban atas nama SYAFRUDIN dan CISWANTO yang bermaksud hendak melerai perkelahian tersebut tiba-tiba terdakwa dan teman-temannya berbalik memukuli SYAFRUDIN dan CISWANTO diantaranya yang bernama RIYANTO Alias BAJEG langsung memukulkan botol bekas minuman keras kekepala korban SYAFRUDIN dan CISWANTO diikuti terdakwa, WARLAN dan DADI MULYADI yang memukuli SYAFRUDIN dan CISWANTO hingga para korban meminta ampun lalu terdakwa bersama teman-temannya pergi meninggalkan café tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian berdasarkan VER/49/II/2024/Dokpol tanggal 16 Februari 2024 CISWANTO mengalami trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi sisi kiri dan trauma tumpul berupa luka memar pada mata kiri.
  • Bahwa akibat kejadian berdasarkan VER/48/II/2024/Dokpol tanggal 16 Februari 2024 SYAFRUDIN mengalami trauma tumpul berupa luka bengkak dipuncak kepala.

            

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya