Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------------
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas tanah obyek sengketa dan/atau atas harta milik TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut; ---------
- Menyatakan TERGUGAT I mempunyai sebidang tanah sawah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01189 atas nama TURPIAH (TERGUGAT I), NIB. : 1024240201641, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : 00988/2021 seluas 9.088 M2 (sembilan ribu delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Blok Kalen Kemen Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu; -------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I secara sukarela menjual tanah sawahnya kepada PENGGUGAT seluas 350 (tiga ratus lima puluh) bata atau seluas 4.888 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Blok Kalen Kemen Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu tersebut; ------------------------------------------------------
- Menyatakan jual beli tanah sawah seluas 350 (tiga ratus lima puluh) bata atau seluas 4.888 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT adalah sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum; --------------------------------------------------
- Menyatakan tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01085/Desa Cantigi Kulon atas nama ROHIDIN, NIB. : 10242402.00671, Dasar Pendaftaran tanggal 06 September 2021 Nomor : 4206/2021, Surat Ukur tanggal 10 September 2021 Nomor : 00768/2021 seluas 4.888 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak di Blok Kalen Kemen Desa Cantig Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas : --------------------------------------
|
:
|
Tanah milik Bapak Kadiah/Ibu Hj. Kartem/Marsita
|
|
:
|
Saluran Air
|
|
:
|
Saluran Air
|
|
:
|
Tanah milik Ibu Turpiah
|
Adalah mutlak hak milik PENGGUGAT; ----------------------------------------------
- Menyatakan tanah milik TERGUGAT I dalam Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor: 01189 atas nama TURPIAH, NIB. : 1024240201641, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : 00988/2021 seluas 9.088 M2 (sembilan ribu delapan puluh delapan meter persegi), masih tersisa seluas 4.200 M2 (empat ribu dua ratus meter persegi); ----------------------------------------------
- Menyatakan penyerobotan yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas tanah sawah milik PENGGUGAT sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01085/Desa Cantigi Kulon atas nama ROHIDIN, NIB. : 10242402.00671, Dasar Pendaftaran tanggal 06 September 2021 Nomor : 4206/2021, Surat Ukur tanggal 10 September 2021 Nomor : 00768/2021 seluas 4.888 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak di Blok Kalen Kemen Desa Cantig Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan tanah sawah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01085/Desa Cantigi Kulon atas nama ROHIDIN, NIB. : 10242402.00671, Dasar Pendaftaran tanggal 06 September 2021 Nomor : 4206/2021, Surat Ukur tanggal 10 September 2021 Nomor : 00768/2021 seluas 4.888 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak di Blok Kalen Kemen Desa Cantig Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu kepada PENGGUGAT secara sukarela, dalam keadaan aman dan tanpa syarat apapun; -----------------------------------------------------
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan cara merubah fungsi tanah sawah sebelumnya dan tanahnya diambil dengan memakai alat berat berupa Exavator, maka untuk mengembalikan fungsi tanah sawah kembali seperti semula, maka pihak PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); --------------------------------------------
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara sukarela, dalam keadaan aman dan tanpa syarat apapun; -----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01189 atas nama TURPIAH (TERGUGAT I), NIB. : 1024240201641, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : 00988/2021 seluas 9.088 M2 (sembilan ribu delapan puluh delapan meter persegi); -------
- Menyatakan kedudukan TURUT TERGUGAT dalam perkara ini diperintahkan dan dihukum untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini; -----------------------
- Menyatakan oleh karena gugatan PENGGUGAT cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ; ---------------------------------
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap seharinya, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan; ----------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------
|