Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Idm H. Kadaryono Bin Kardan Mulyani, SPd. (Kuwu Jatisura) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Kadaryono Bin Kardan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftahudin, S.H.H. Kadaryono Bin Kardan
Tergugat
NoNama
1Mulyani, SPd. (Kuwu Jatisura)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Cikedung
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengambil dan menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4 Menetapkan Penggugat merupakan  Pemilik yang sah Tanah Sawah seluas 1.570 m2. merupakan bagian dari Akta Jual Beli Nomor. 293/2007 berdasarkan Hak Milik Nomor. 133/Desa Jambak, terbit tanggal 29 Januari 1996, Gambar Situasi Nomor : 386/1995, tanggal 21 Desember 1995 Luas 1.570 M2 (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama Sutara Bin Suparjo (Belum proses balik nama ke atas nama Penggugat) dan Akta Jual Beli Nomor. 293 / 2007, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu An. Drs. SUPARDI, dari Pemilik An. H. Suparjo Kepada Penggugat. Dengan gambar situasi pada saat itu dengan batas – batas yang terletak di Blok Menggang sebagai berikut :

  • Sebelah Utara             : Tanah Sawah Milik Carmad
  • Sebelah Timur             : Tanah Sawah Milik Tarian/H. Soleh
  • Sebelah Selatan         : Tanah Sawah Milik Suyud
  • Sebelah Barat            : Jalan Desa
  1. Memerintahkan Tergugat I secara tanggung jawab mambayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan tunai seketika setalah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan rincian :

Kerugian Materil :

  • Rp. 50.000,000,-

Kerugian Imateril :

  • Rp. 500.000.000,-
  1. Memerintahkan Tergugat I mengembalikan tanah milik kepada Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan keputusan ini terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  3. Menyatakan meletakkan sah dan berharga sita jaminan lebih dulu yang telah diletakan atas barang – barang sebidang tanah sawah sebagaimana yang di cantumkan pada Pemilik yang sah Tanah Sawah seluas 1.570 m2. merupakan bagian dari Akta Jual Beli Nomor. 293/2007 berdasarkan Hak Milik Nomor. 133/Desa Jambak, terbit tanggal 29 Januari 1996, Gambar Situasi Nomor : 386/1995, tanggal 21 Desember 1995 Luas 1.570 M2 (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama Sutara Bin Suparjo (Belum proses balik nama ke atas nama Penggugat) dan Akta Jual Beli Nomor. 293/2007, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu An. Drs. SUPARDI, dari Pemilik An. H. Suparjo Kepada Penggugat yang terletak di Blok Menggang;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inii berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak