Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2021/PN Idm NURIJAH 1.YAYAH PUJIYANAH
2.HERUDIN, M.M
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2021/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN GUNAWAN, S.H.NURIJAH
Tergugat
NoNama
1YAYAH PUJIYANAH
2HERUDIN, M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan/perlawanan Pembantah untuk seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan tanah beserta bangunan rumah terletak pada Persil 021, Kohir Nomor : 0137 seluas 417 M2 (empat ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Blok Karangjaya RT. 012 RW. 003 Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 516/2013 tanggal 12 Juni 2013, dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------
  1. Sebelah Utara         : tanah darat milik milik Ny. Kanimah
  2. Sebelah Timur        : Jalan Desa
  3. Sebelah Selatan      : tanah darat milik Bapak Halimi
  4. Sebelah Barat         : tanah darat milik Ny. Masripah

Adalah hak milik Pembantah ; ------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tanah dan bangunan rumah milik Pembantah tersebut merupakan harta bawaan yang secara fakta dibeli dan pembayarannya dilakukan orang tua Pembantah yang bernama Munawir/Umroh ; --------------------------------------
  2. Menyatakan tanah dan bangunan rumah sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli Nomor : 516/2013 tanggal 12 Juni 2013 tersebut bukan merupakan harta gono-gini dan merupakan harta bawaan milik Pembantah asal pemberian dari orang tuanya serta harus dipisahkan dari harta perkawinan ; ------------------------
  3. Menyatakan dengan dijaminkannnya tanah dan bangunan rumah milik Pembantah oleh Terbantah II kepada Terbantah I dalam perkara Nomor : 32.Pdt.G/2021/ PN.Idm., tanpa adanaya persetujuan dari pihak Pembantah adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------------
  4. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk mengembalikan status tanah dan bangunan rumah yang telah dijadikan jaminan dalam Akta Perdamaian dalam perkara Nomor : 32.Pdt.G/2021/PN.Idm., untuk dikembalikan kepada Pembantah dalam keadaan utuh, aman dan tanpa syarat apapun ; ---------------
  5. Menyatakan Pengadilan Negeri Indramayu menunda pelaksanaan Eksekusi dan atau lelang dimuka umum terhadap hak milik Pembantah sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; -----------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ; ----------------------------------------
  7. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak