Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 1.Nurhaeni
2.Akhrim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hanif NaufalPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat
NoNama
1Nurhaeni
2Akhrim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.357.856,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 78709872/4200/11/20 pada tanggal 17 November 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 169.357.856,- (Seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh delapan ratus lima puluh enam rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak