Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH AHKMAD SATORI Alias CEMOD Bin SANIKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/M.2.21/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHKMAD SATORI Alias CEMOD Bin SANIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jerry Nurcahya, S.H., M.H. Suhardjo, S.H.AHKMAD SATORI Alias CEMOD Bin SANIKA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHKMAD SATORI Alias CEMOD Bin SANIKA bersama-sama dengan Sdr. ECAL (DPO), pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di garasi samping kiri rumah saksi korban ARWANTO yang berada di Dusun Tenong Rt. 015 Rw. 008 Desa Pekandangan Jaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECAL dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib saksi korban ARWANTO menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, Nopol : E-6074-PAF, warna putih hitam, Tahun 2016 Noka : MH1JFS117GK309415, Nosin : JFS1E1303757 miliknya di garasi samping kiri rumahnya, kemudian saksi korban mengunci stang sepeda motor tersebut dan menutup lubang kontaknya lalu pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib saksi korban menutup pintu gerbang rumahnya kemudian mengunci gerbang tersebut dengan menggunakan gembok, setelah selesai lalu saksi korban masuk ke dalam rumahnya untuk istirahat.
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. ECAL yang sebelumnya memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Sdr. ECAL, dengan posisi Sdr. ECAL mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa membonceng lalu keduanya menuju Indramayu kota untuk mencari sasaran, sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. ECAL sampai di Dusun Tenong Rt. 015 Rw. 008 Desa Pekandangan Jaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan ketika melintasi rumah saksi korban, keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, Nopol : E-6074-PAF, warna putih hitam, Tahun 2016 yang diparkir di garasi samping rumah yang dikelilingi oleh gerbang hingga Sdr. ECAL langsung menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya kemudian Terdakwa yang sudah menyiapkan alat berupa kunci leter T dan magnet langsung turun dan berjalan mendekati rumah saksi korban, sedangkan Sdr. ECAL bertugas mengawasi situasi sekeliling rumah diatas sepeda motornya.
  • Bahwa setelah situasi dinyatakan sepi kemudian Terdakwa membuka kunci pintu gerbang rumah saksi korban dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya, hingga kunci gembok nya rusak dan pintu gerbang berhasil dibuka lalu Terdakwa berjalan masuk mendekati sepeda motor milik saksi korban, kemudian Terdakwa membuka penutup kunci sepeda motor dengan menggunakan alat magnet hingga rusak dan akhirnya terbuka lalu Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T hingga berhasil dan kontak dalam posisi menyala, lalu Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur dari rumah saksi korban yang diikuti oleh Sdr. ECAL menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa ketika saksi korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi samping kiri rumahnya namun sudah tidak ada, sehingga saksi korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan menanyakan kepada para tetangganya yaitu saksi SASIH dan saksi RAPI namun sepeda motor tidak berhasil ditemukan hingga kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Indramayu, setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota SatReskrim Polres Indramayu diantaranya saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah orang tuanya yang berada di Blok Krucuk Rt. 005 Rw. 001 Desa Kedokanbunder Wetan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dan pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya bersama Sdr. ECAL telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, Nopol : E-6074-PAF, warna putih hitam, Tahun 2016 milik saksi korban dan sepeda motor tersebut masih dalam penguasaannya, hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya