Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad).
- Menyatakan bahwa batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat dan/atau yang dituangkan dalam draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB) Lunas yang dibuat oleh Tergugat 2 dan ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 16 Januari 2024 di Kantor Notaris/PPAT Budi Aripin, S.Sos., SH., M.Kn.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset milik Tergugat 1 yang berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Kesambi Dalam, Kelurahan Drajat, RT.005 / RW: 004 Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Menghukum kepada Tergugat 2 untuk menutupi kekurangan kerugian Penggugat secara tanggung renteng, jika perhitungan kerugian Penggugat tidak tercukupi dari nilai asset milik Tergugat 1.
- Menghukum kepada Tergugat 1 untuk menyerahkan buku sertifikat tanah SHM Nomor 00499/Desa Gantar atas nama FITRIA SEPTIANI (Penggugat) kepada Penggugat tanpa syarat dan bebas dari beban apapun.
- Memerintahkan kepada Tergugat 2 serta Turut Tergugat serta pihak-pihak yang terkait lainnya untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|