Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. DINO SUPRIYATNO Bin KARTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-88/M.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO SUPRIYATNO Bin KARTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa DINO SUPRIYATNO Bin KARTAMA, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan umum Pantura Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi T120ss Pick Up No.Pol : E-8133-QE dengan membawa beberapa orang penumpang yang terdiri dari dewasa dan anak-anak diantaranya saksi korban NURLAELA, saksi korban WARSITEM, saksi korban CARWINAH, saksi korban SARMINAH, anak korban TALITA, korban TASKEM, korban DARINAH, korban ABDIEL RAKA BUMING serta korban SARTIYEM yang duduk dibak belakang kendaraan, kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut menuju Masjid Al-Jabbar Bandung hingga sekitar pukul 18.05 Wib kendaraan yang dikemudikan Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, setelah selesai melaksanakan buka puasa sampai dengan sholat Tarawih di masjid tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa memaksakan diri untuk berangkat dan membawa para penumpang untuk pulang ke wilayah Kabupaten Indramayu, hingga selanjutnya Terdakwa yang kondisinya lelah namun tanpa meluangkan waktu untuk tidur kemudian berangkat dengan melewati bandara Kertajati Majalengka.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 kendaraan yang dikemudikan Terdakwa sampai di wilayah Jatitujuh dan sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa melintasi Bandara Kertajati yang saat itu Terdakwa merasakan lelah dan tidak bisa menahan rasa kantuk, sehingga sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa menepikan kendaraannya di sebuah masjid yang ada di wilayah Kerticala Kabupaten Indramayu lalu Terdakwa tidur dengan tujuan untuk menghilangkan rasa ngantuk tersebut hingga sekitar 30 menit kemudian Terdakwa kembali mengemudikan kendaraan dengan membawa para penumpang menuju wilayah Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 06.00 Wib kendaraan yang dikemudikan Terdakwa melintasi jalan umum Pantura Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, dimana keadaan rata lurus, beraspal hotmik empat lajur dua arah dibagi dengan median jalan, cuaca cerah dan Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, saat itu Terdakwa yang sudah merasakan lelah pada tubuhnya sekaligus rasa kantuk yang sulit dikendalikan namun Terdakwa memaksakan untuk tetap mengemudikan kendaraan tersebut hingga akhirnya Terdakwa pun tertidur dan kendaraan yang dikemudikannya menabrak barier beton median jalan hingga bagian depan sebelah kiri kendaraan menabrak pohon lalu kendaraan tersebut berputar yang mengakibatkan para penumpangnya terpental keluar dan membentur aspal jalan, lalu warga yang melihat kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan kepada para penumpang dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut beberapa penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu sebagai berikut :
  1. Nomor : VeR/73/III/2024/Dokpol tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAEPUL FIRDAUS selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban TASKEM, dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada dahi kanan, dahi kiri, siku kanan dan jari tangan kiri, pada lubang telinga kanan, telinga kiri dan mulut, tampak keluar darah (terlampir dalam berkas perkara).
  2. Nomor : VeR/74/III/2024/Dokpol tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAEPUL FIRDAUS selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban DARINAH, dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada dahi kiri, pipi kiri, punggung tangan kiri, lutut kanan, lutut kiri, tungkai bawah kiri dan jari tangan kiri, luka memar pada mata kanan, patah tulang pada tulang tengkorak, tampak keluar darah dari hidung dan mulut (terlampir dalam berkas perkara)
  3. Nomor : VeR/76/III/2024/Dokpol tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAEPUL FIRDAUS selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban ABDIEL RAKA BUMING, dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada dahi, punggung kanan dan tungkai atas kanan. luka terbuka pada alis kanan, luka memar pada punggung kanan dan tungkai atas kanan, tampak keluar darah pada lubang hidung dan mulut (terlampir dalam berkas perkara)
  4. Nomor : VeR/75/III/2024/Dokpol tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAEPUL FIRDAUS selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban SARTIYEM, dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada dahi, memar pada mata kanan dan puncak bahu kiri, luka lecet pada dagu, tangan kiri, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan, tampak keluar darah dari lubang hidung, mulut, telinga kanan dan telinga kiri, tampak keluar darah (terlampir dalam berkas perkara)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sub UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa DINO SUPRIYATNO Bin KARTAMA, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan umum Pantura Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi T120ss Pick Up No.Pol : E-8133-QE dengan membawa beberapa orang penumpang yang terdiri dari dewasa dan anak-anak diantaranya saksi korban NURLAELA, saksi korban WARSITEM, saksi korban CARWINAH, saksi korban SARMINAH, anak korban TALITA, korban TASKEM, korban DARINAH, korban ABDIEL RAKA BUMING serta korban SARTIYEM yang duduk dibak belakang kendaraan, kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut menuju Masjid Al-Jabbar Bandung hingga sekitar pukul 18.05 Wib kendaraan yang dikemudikan Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, setelah selesai melaksanakan buka puasa sampai dengan sholat Tarawih di masjid tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa memaksakan diri untuk berangkat dan membawa para penumpang untuk pulang ke wilayah Kabupaten Indramayu, hingga selanjutnya Terdakwa yang kondisinya lelah namun tanpa meluangkan waktu untuk tidur kemudian berangkat dengan melewati bandara Kertajati Majalengka.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 kendaraan yang dikemudikan Terdakwa sampai di wilayah Jatitujuh dan sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa melintasi Bandara Kertajati yang saat itu Terdakwa merasakan lelah dan tidak bisa menahan rasa kantuk, sehingga sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa menepikan kendaraannya di sebuah masjid yang ada di wilayah Kerticala Kabupaten Indramayu lalu Terdakwa tidur dengan tujuan untuk menghilangkan rasa ngantuk tersebut hingga sekitar 30 menit kemudian Terdakwa kembali mengemudikan kendaraan dengan membawa para penumpang menuju wilayah Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 06.00 Wib kendaraan yang dikemudikan Terdakwa melintasi jalan umum Pantura Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, dimana keadaan rata lurus, beraspal hotmik empat lajur dua arah dibagi dengan median jalan, cuaca cerah dan Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, saat itu Terdakwa yang sudah merasakan lelah pada tubuhnya sekaligus rasa kantuk yang sulit dikendalikan namun Terdakwa memaksakan untuk tetap mengemudikan kendaraan tersebut hingga akhirnya Terdakwa pun tertidur dan kendaraan yang dikemudikannya menabrak barier beton median jalan hingga bagian depan sebelah kiri kendaraan menabrak pohon lalu kendaraan tersebut berputar yang mengakibatkan para penumpangnya terpental keluar dan membentur aspal jalan, lalu warga yang melihat kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan kepada para penumpang dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.   
  • Bahwa akibat kejadian tersebut beberapa orang penumpang mengalami luka - luka, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebagai berikut :
  1. Nomor : 182.2/644-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHUP ARDI selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SARMINAH, dengan kesimpulan pemeriksaan luka terbuka di kepala dan bengkak di lengan atas kiri, kelainan tersebut diatas akibat trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara).
  2. Nomor : 182.2/642-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TAUFIK HIDAYAT selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban NURLAELA, dengan kesimpulan pemeriksaan bengkak di pipi kanan dan lecet di lengan kanan, kelainan tersebut diatas akibat trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara)
  3. Nomor : 182.2/640-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHUP ARDI selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CARWINAH, dengan kesimpulan pemeriksaan memar dan luka terbuka di kepala belakang, memar di punggung tangan kanan dan memar di punggung tangan kiri, kelainan tersebut diatas akibat trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara)
  4. Nomor : 182.2/638-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HILMI AZIZ selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban WARSITEM, dengan kesimpulan pemeriksaan lecet di kepala depan, lecet di pipi kanan, lecet di tangan kiri dan lecet di punggung kaki kiri, kelainan tersebut diatas akibat trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara)
  5. Nomor : 182.2/636-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HILMI AZIZ selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. TALITA, dengan kesimpulan pemeriksaan luka terbuka di kepala kanan yang sudah terjahit, lecet di kepala kanan, lecet di muka dan lecet di telinga kanan, kelainan tersebut diatas akibat trauma benda tumpul (terlampir dalam berkas perkara)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sub UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya