Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.014551 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.133.500.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan / agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09, Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
- Utara : Sawah Warli
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Sawah Dalis
- Barat : Saluran Air
Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
- Utara : Sawah Warli
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Sawah Dalis
- Barat : Saluran Air
Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan jaminan/agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
- Utara : Sawah Warli
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Sawah Dalis
- Barat : Saluran Air
Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh tunggakan hutang pokok dan hutang bunga Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1/1.000 (Satu per seribu) atau sebesar Rp.133.500,- (Seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|