Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) CARMA Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1CARMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Narto, S.H. dkkCARMA
Nilai Sengketa(Rp) 226.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 004.K01.009692 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 226.900.000,- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 358 M2 yang berlokasi di Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 96 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Hj. Nastiti ;

Batas Timur: Tanah Milik Rokim;

Batas Selatan: Jalan Desa ;

Batas Barat: Tanah Milik Sakib.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 358 M2 yang berlokasi di Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 96 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Hj. Nastiti ;

Batas Timur: Tanah Milik Rokim;

Batas Selatan: Jalan Desa ;

Batas Barat: Tanah Milik Sakib.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak