Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Blok Cigentus, RT: 005 / RW: 003, Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu atas nama NAFSIN MUTMAINAH telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 24 September 2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang kematian Ibu Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Ibu Pemohon bernama NAFSIN MUTMAINAH;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |