Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 3 Agustus 2023 antara PENGGUGAT selaku Investor dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku pengelola modal investasi untuk usaha Repacker (Pengemasan) Minyak Goreng Curah sebanyak 200 Ton dengan harga beli sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per kilogram (kg).
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas seluruh biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.729.140.939,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Modal Investasi PENGGUGAT sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) + Bunga Moratoir sebesar 6% per tahun atau senilai Rp. 78.640.939,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah.
- Biaya transportasi PENGGUGAT dari Kabupaten Pangandaran ke Kabupaten Indramayu untuk menemui PARA TERGUGAT pada bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023 adalah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Fee yang belum dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |