Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Idm DIANTON ALS. YANCE BIN ALM. CARIYA Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang c.q. Kanit Reskrim Kepolisisan Sektor Jatibarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIANTON ALS. YANCE BIN ALM. CARIYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang c.q. Kanit Reskrim Kepolisisan Sektor Jatibarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan PermohonanPEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana atau Jo Pasal 351 KUHPidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang Nomor: SP.Sidik/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2023 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/02/I/2023/Reskrim tanggal 3 Januari 2023 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 09/M.2.21/Eku.1/01/2023 adalah PENETAPAN YANG TIDAK SAH.
  3. Menghukum TERMOHON UNTUK MEMBATALKANdan/atau MENGHENTIKANSurat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang Nomor: SP.Sidik/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2023  jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/02/I/2023/Reskrim tanggal 3 Januari 2023 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 09/M.2.21/Eku.1/01/2023 karena TIDAK SAH.
  4. MENGHUKUM TERMOHON membayar ganti kerugian materiil  sebesar Rp 5.128.986,54 ;
  5. MENGHUKUM TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi atau memulihkan nama baik si PEMOHON;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ongkos perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya