Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran semula MOSTANGINAH lahir pada tanggal 16 Juli 1969 menjadi MUSTANGINAH lahir pada tanggal 04 Oktober 1976;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama dan Perbaikan identitas Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada register pendaftaran semula MOSTANGINAH lahir pada tanggal 16 Juli 1969 pada Akta Kelahiran menjadi MUSTANGINAH lahir pada tanggal 04 Oktober 1976 sesuai Surat Tanda Tamat Belajar;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |