Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Idm AHMAD ILAHI SAEFUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD ILAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mutahar SHAHMAD ILAHI
Tergugat
NoNama
1SAEFUL BAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang Merugikan Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas seluruh Asset Harta Kekayaan Milik Tergugat yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan dalam perkara ini (Vide pasal 1131 KUHPerdata), yaitu berupa :

 

  1. Tanah Pekarangan berikut Bangunan Rumah Permanen yang dijadikan tempat tinggal Tergugat yang terletak di yang beralamat/bertempat tinggal di Blok Cibogor, RT.14/RW.04, Desa Kongsijaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. 45271 ;

 

  1. Tanah Pekarangan berikut Bangunan Permanen yang dijadikan BALAI LATIHAN KERJA (BLK) LUAR NEGERI “DWI INDOJASA SUKSES BERSAMA”, beralamat/berkedudukan di Blok Cibogor, RT.001/RW.004, Desa Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. 45271 ;

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum pula Pemblokiran, dan penyitaan yang dilakukan atas pendapatan-pendapatan atau gaji yang seharusnya diterima sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu atau Kementerian Pendidikan Nasional Kabupaten Indramayu, dan uangnya untuk melunasi hutang-hutangnya Tergugat selaku suaminya yang Sah atau : Untuk Menjalankan atau Melaksanakan Isi Putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk segera MEMBAYAR kepada Penggugat atas Kerugian Materiil yang diderita Penggugat, sebesar : Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) SECARA KONTAN, SEKETIKA DAN SEKALIGUS ; dan,

 

  1. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR kepada Penggugat atas Biaya-biaya : yaitu  Biaya Transportasi pulang – pergi selama dari tempat tinggal ke BLK, berangkat ke Jakarta untuk menunggu turunnya Visa, dan lain-lain untuk 2 (dua) CPMI sebesar : Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) )  SECARA KONTAN, SEKETIKA DAN SEKALIGUS ; serta,

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas Keuntungan yang sedianya harus dinikmati oleh Penggugat dapat dihitung secara matematis adalah sebesar : 4 bulan X Rp.16.000.000,- = Rp.64.000.000,- (Enam puluh empat juta rupiah)  SECARA KONTAN, SEKETIKA DAN SEKALIGUS ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan perkara ini ;

 

  1. Menetapkan pelaksanaan penjualan umum / lelang terbuka untuk umum,  atas seluruh Harta Kekayaan Tergugat tersebut yang uang hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat dibebani untuk membawar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per-hari setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan Isi Putusan terhitung sejak putusan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ;

 

Atau :

 

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak