Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.718.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 019.101.004339 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.90.718.000,- (Sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak