Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG 1.IMADUDDIN BIN MUSLIM
2.WATI BT SARKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mamat, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG
Tergugat
NoNama
1IMADUDDIN BIN MUSLIM
2WATI BT SARKIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mersita Prihatin, S.H. dkkIMADUDDIN BIN MUSLIM
2Mersita Prihatin, S.H. dkkWATI BT SARKIM
Nilai Sengketa(Rp) 87.298.501,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1805QKVF/4215/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 87.298.501,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Satu Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 26/Kedokan Agung atas nama Wati Binti Sarkim yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 26/Kedokan Agung atas nama Wati Binti Sarkim Surat Ukur Nomor 1586/1988 Tanggal 18 November 1988, Luas 550 m2 (Lima Ratus Lima Puluh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak