Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.Bth/2023/PN Idm | Mulia Widya Kasih, S.E. | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.Bth/2023/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
Yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, agar tidak dilaksanakan tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
Yang diajukan oleh Terlawan melalui Turut Terlawan II tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
SAMPAI PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |