Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT. BPR Indramayu Jabar (Persero) 1.ANDRI SUNANDAR
2.ROIS MULYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indramayu Jabar (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRI SUNANDAR
2ROIS MULYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.537.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 019.101.004636 antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.101.537.500,- (Seratus satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan / agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi: merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum jaminan/agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Para Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak