Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Idm RATIJAH 1.KUNIAH
2.DARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat 028
Penggugat
NoNama
1RATIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslandi, S.HRATIJAH
Tergugat
NoNama
1KUNIAH
2DARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kuwu Desa Bangodua
2Maraden Partomuan Simanjuntak - NOTARIS PPAT
3Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu – ATR/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah dengan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Sah, PENGGUGAT atas kepememilikan Sebidang Tanah Seluas  920 m2 berlokasi di Blok Pamengkang Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, adapun letak lokasi Tanah Sawah tersebut dengan batas - batas sebagai berikut :

Sebelah Utara  Bong Kuburan Cina

Sebelah Timur Saluran Irigasi

Sebelah Selatan Tanah Milik Ratijah

Sebelah Barat  Tanah Milik Sudirja

  1. Menyatakan, bukti kepemilikan PENGGUGAT yaitu surat keterangan Registrasi Nomor : 594.4-PPAT-38-IV-2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023 dan ditanda tangani oleh Asef Afandy, S.Sos,.M.Si sebagai Camat Tukdana dan PPATS sah milik PENGGUGAT, oleh karenanya Obyek in cassu haruslah terbebas dari perlekatan hak Pihak Lain, dan PENGGUGAT dapat melakukan perbuatan hukum tanpa ada hambatan dari pihak manapun pada Instansi yang berwenang
  2. Menyatakan, segala sesuatu Perbuatan Hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas Obyek in cassu tersebut Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
  3. Menyatakan, Akta Jual Beli Nomor 255-2023 atas nama Daryono yang dibuat oleh Maraden Partomuan Simanjuntak, S.H. sebagai Notaris – PPAT tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum
  4. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT melalui perhitungan 

MATERIL;

a. Biaya transportasi operasional mengurus surat kehilangan akta jual beli sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 = Rp. 4.500.000, empat juta lima ratus ribu rupiah

b. Biaya Jasa Pengacara = Rp. 60.000.000,enam puluh juta rupiah

KERUGIAN IMMATERIIL;

c. Akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT menanggung rasa malu sebagai warga masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan dari Pemerintah Desa Bangodua, akibat tindakan sewenang - wenang PARA TERGUGAT layak diwajibkan membayar akibat kerugian Immateriil tersebut senilai Rp. 253.000.000 dua ratus lima puluh tiga juta rupiah

Sehingga seluruhnya Kerugian PENGGUGAT = Rp. 317.500.000  tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah

  1. Menyatakan, Putusan in dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi dari PARA TERGUGAT
  2. Menghukum, PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,lima ratus ribu rupiah setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap Inkracht Van Gewijsde
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini,
  4. Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR ;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya ex aequo etbono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak