Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH YANDI RAMADANI Bin RASUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-146/M.2.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI RAMADANI Bin RASUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa YANDI RAMADANI Bin RASUDIN pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Ujungjaya Blok Kesesih Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Desa Ujungjaya Blok Kesesih Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa didatangi Sdr. RAKA dan Sdr. RIYAN yang saat itu mengajak Terdakwa untuk ikut tawuran melawan kelompok WARWERWOR (W3R) hingga Terdakwa yang ikut tergabung dalam kelompok DALBAN TEAM kemduian setuju, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa menyiapkan senjata tajam jenis celurit kemudian Terdakwa bersama beberapa orang lainnya yang membawa senjata masing-masing berangkat menuju lokasi SPBU Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk menemui kelompok lawan dan melakukan tawuran.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan beberapa orang temannya sampai di jalan pantura yang lokasinya dekat dengan SPBU Desa Ujungjaya kemudian bertemu dengan kelompok lawan yang saat itu sudah menyiapkan senjata tajam hingga akhirnya terjadi tawuran antara kelompok Terdakwa dengan kelompok lawan dan setelah selesai, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan lokasi lalu Terdakwa menuju sebuah sumur yang berada di Desa Ujungjaya Blok Kesesih Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu kemudian Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis celurit warna coklat kuning dengan gagang kayu warna coklat miliknya di sekitar sumur tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib Petugas Kepolisian SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi NIRWAN RAMADHAN bersama saksi BAGUS PRAYOGA mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok remaja yang masing-masing membawa senjata tajam di jalan raya Pantura dekat SPBU Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, hingga keduanya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu kelompok remaja yang memiliki senjata tajam tersebut adalah Terdakwa yang akhirnya saksi NIRWAN RAMADHAN bersama saksi BAGUS PRAYOGA menuju rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui memiliki senjata tajam jenis celurit yang disimpan di sebuah sumur yang berada di Desa Ujungjaya Blok Kesesih Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, kemudian saksi NIRWAN RAMADHAN bersama saksi BAGUS PRAYOGA membawa Terdakwa menuju sumur tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna coklat kuning dengan gagang kayu warna coklat yang ada di sekitar sumur, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum.    
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis cocor bebek tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya