Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Gunawan
2.Asih Widianingsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan
2Asih Widianingsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.319.518,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2002QEUK/4208/02/2020 pada tanggal 10 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 124.319.518,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik  Nomor 03432 atas nama Icem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak