Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH CARIWEN Binti (Alm) RANILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARIWEN Binti (Alm) RANILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CARIWEN Binti (Alm) RANILAH, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Blok Lamaran Rt. 019 Rw. 005 Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan  menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 06.20 Wib Terdakwa yang mendengar informasi bahwa ketika dirinya memberikan makanan kepada saksi DARNITI dan keluarganya namun ada perkataan tidak mau menerima makanan tersebut karena makanan tersebut pahit, sehingga atas hal tersebut kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi AMRIYAH yang berada di Blok Lamaran Rt. 019 Rw. 005 Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu untuk menanyakan hal tersebut kepada saksi DARNITI secara langsung, setelah sampai di rumah yang dituju kemudian Terdakwa menemui saksi DARNITI yang merupakan kakak iparnya dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi DARNITI “Dang kita kuh beli ngrasa ngomong melu ngiring-ngiring kaji, nyang mobil beli kemot kuh” kemudian saksi DARNITI menjawab “baka bli kemot ya uwis”  lalu Terdakwa bertanya kepada saksi DARNITI “nang apa ora teka ngobeng? dikirim ngomonge pahit”  lalu saksi DARNITI menjawab “emong wirang bokatan laka catetane, kita mah ora ngerasa ngomong kirimane pahit malahan sega dipangan”  hingga saksi AMRIYAH beserta suaminya yaitu saksi RUDI LUEONADI yang merupakan anak menantu dari saksi DARNITI mendengar adanya perselisihan antara saksi DARNITI dengan Terdakwa kemudian keluar dan saat itu saksi RUDI LUEONADI menyuruh saksi DARNITI untuk masuk ke dalam rumah dengan perkataan “uis ma dikane manjing, sing ngomong pahit iku kita”  hingga Terdakwa merasa kesal dengan perkataan saksi RUDI LUEONADI tersebut kemudian Terdakwa berkata “ oh dadi sing ngomong pahit kuh sira nang ?, blaga yaa sombong dikirim dibuang, alhamdulillah yaa sekien entok kabeh didoli”  namun saksi AMRIYAH dan saksi RUDI LUEONADI yang mendengar perkataan tersebut tidak menghiraukannya dan hanya diam saja, lalu sekitar pukul 06.30 Wib Terdakwa kembali berkata dengan suara keras sambil menunjukan tangannya kearah saksi AMRIYAH, saksi RUDI LUEONADI dan saksi DARNITI yang saat itu berada di halaman samping rumah saksi AMRIYAH dengan perkataan “AMRIYAH karo lakie olih rezeki olih nipu, bisa bangun umah bisa tetukon, AMRIYAH titik titik pamer baka jalan-jalan siaran langsung, wong setangga mider ditukari kabeh due motor due mobil entok kabeh didol digadeaken, wong nagih ting brubul gal wong dibaiki dipareki toli diutangi kabeh”  perkataan tersebut didengar langsung oleh saksi DANA yang saat itu berada di dalam rumahnya yang jaraknya dekat dengan rumah saksi AMRIYAH, sehingga saksi AMRIYAH dan saksi RUDI LUEONADI merasa malu dan selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi AMRIYAH.
  • Bahwa akibat perkataan tersebut, saksi AMRIYAH dan saksi RUDI LUEONADI merasa malu karena perkataan tersebut dilakukan di halaman samping rumah dengan suara yang keras sehingga memungkinkan untuk tetangganya mendengar perkataan yang jelas-jelas mengandung fitnah karena tidak pernah dilakukan oleh saksi AMRIYAH maupun saksi RUDI LUEONADI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya