Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.016737 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.124.750.000,- (Seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah Darat milik NANUT;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik CALAM.
lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah Darat milik NANUT;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik CALAM.
lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah Darat milik NANUT;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik CALAM.
lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.124.700,- (Seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|