Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Idm 1.Rastoni
2.Tasliman
2.Utami
3.Tarjem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rastoni
2Tasliman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CARIPAN ASHIDIQ, S.H.,M.H.Rastoni
2CARIPAN ASHIDIQ, S.H.,M.H.Tasliman
Tergugat
NoNama
1Utami
2Tarjem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kuwu Desa Limbangan
2Camat Kecamatan Juntinyuat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Indramayu

 

  1. Menyatakan Jual beli Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang Tanah darat dengan Persil Nomor 44.Kls.D.I Kohir. C.Nomor 269 dengan luas 112 m2 (seratus dua belas meter persegi) dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Pertamina
  • Sebelah Barat    : Jalan Desa
  • Sebelah Timur   : Tanah milik Sdr. SARDI
  • Sebelah Selatan : Tanah milik RASTONI

 

Yang terletak di Desa Limbangan Rt.003 RW.001 Blok Masjid Nurul Bahari Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan Akta Jual beli Nomor 63/2007 tanggal 10 Februari 2007 adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Hukum yang mengikat.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik

 

  1. Menghukum Para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap     Putusan ini

 

  1. Menghkum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali para Tergugat tidak memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini.

 

  1. Menyatakan terhadap Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak