Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. DZATMIKO Alias MIKO Alias MERCON Bin TARLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.2.21/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZATMIKO Alias MIKO Alias MERCON Bin TARLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DZATMIKO Alias MIKO Alias MERCON Bin TARLIM pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Balai Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama Anak  DAVID RAVIANSYAH dan Anak ABDI AHMAD berangkat menuju sebuah gedung yang bernama Serbaguna dengan tujuan untuk menghadiri acara Aniversary Geng SERET dan sesampainya di gedung yang dituju, Terdakwa bergabung dengan beberapa orang lainnya untuk merayakan kegiatan dimaksud lalu sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa mengajak Anak DAVID RAVIANSYAH untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf ke rumah ibunya hingga keduanya berangkat menuju Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah tersebut kemudian Terdakwa mengambil sentaja pemukul jenis Stik Golf dan membawanya kembali ke gedung Serbaguna, setibanya di gedung yang dituju kemudian Terdakwa menyimpan stik golf tersebut ke semak-semak yang ada di belakang gedung dan sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama beberapa orang lainnya berpindah ke belakang gedung untuk meminum minuman keras, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama Anak DAVID RAVIANSYAH dan Anak ABDI AHMAD serta beberapa orang lainnya yang tergabung dalam kelompok geng SERET dan geng GORILA berangkat dengan mengendarai sepeda motor masing-masing secara konvoi menuju Desa Pranggong Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa ketika Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sampai di depan Balai Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, tiba-tiba diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari  Polsek Arahan yaitu saksi AGUS JAELANI, saksi ENDI SUHENDI dan saksi WARNOTO yang saat itu sedang melaksanakan tugas patroli, hingga saat itu Terdakwa langsung memutar arah sepeda motornya dan tancap gas kemudian melepaskan stik golf miliknya ke jalan raya, namun keesokan harinya saksi AGUS JAELANI, saksi ENDI SUHENDI dan saksi WARNOTO melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 (satu) bilah alat pemukul jenis stik golf, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa Terdakwa membeli senjata jenis stik golf tersebut dari media sosial Facebook melalui COD dari orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan senjata tersebut oleh Terdakwa rencananya akan dipergunakan sebagai senjata pemukul apabila terjadi keributan atau bentrok atau tawuran dengan kelompok ataupun geng motor lain.
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata pemukul jenis stik golf tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya