Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. ANTON SUPRIYATNO Alias BLODOG Bin (Alm) CARWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-154/M.2.21/Eku.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUPRIYATNO Alias BLODOG Bin (Alm) CARWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ANTON SUPRIYATNO ALIAS BLODOG BIN (ALM) CARWADI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Desa Losarang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya Terdakwa ingin memiliki bisnis jual beli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dengan tujuan mendapatkan keuntungan agar penghasilan sehari-harinya bertambah, sehingga dengan keinginan tersebut kemudian Terdakwa berangkat menuju wilayah Cilincing Jakarta Utara, setibanya di wilayah tersebut Terdakwa kemudian menemui seseorang yang sudah dikenalnya dengan panggilan LAE (DPO) lalu setelah keduanya bertemu, Terdakwa langsung membeli obat jenis Tramadol HCL kepada Sdr. LAE sebanyak 9 (sembilan) box yang berisikan 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 2.250.000,-  (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya obat tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumahnya.

  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya kemudian Terdakwa memecah obat keras tersebut per tablet yang rencananya akan dijual kepada pembeli, selanjutnya Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat keras tersebut setiap harinya mulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib dengan sistem Cash On Delivery (COD) hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesanan obat jenis Tramadol HCL dari seorang pembeli yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di pinggir jalan raya Desa Losarang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan menjual obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per tabletnya, sehingga dari penjualan obat keras tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya.  
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Tramadol HCL kepada Sdr. LAE sebanyak 9 (sembilan) box yang berisikan 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 2.250.000,-  (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat keras tersebut menuju ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 Wib Ketika Terdakwa berada di pinggir jalan raya Blok Cilet Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi RULIANTO dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi RULIANTO dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL berikut 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 3571/NOF/2024 tanggal 30 Juli 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4370 gram diberi nomor barang bukti 1729/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1933 gram.

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol Hcl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Tramadol Hcl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol Hcl tersebut.

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ANTON SUPRIYATNO ALIAS BLODOG BIN (ALM) CARWADI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Desa Losarang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa ingin memiliki bisnis jual beli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dengan tujuan mendapatkan keuntungan agar penghasilan sehari-harinya bertambah, sehingga dengan keinginan tersebut kemudian Terdakwa berangkat menuju wilayah Cilincing Jakarta Utara, setibanya di wilayah tersebut Terdakwa kemudian menemui seseorang yang sudah dikenalnya dengan panggilan LAE (DPO) lalu setelah keduanya bertemu, Terdakwa langsung membeli obat jenis Tramadol HCL kepada Sdr. LAE sebanyak 9 (sembilan) box yang berisikan 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 2.250.000,-  (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya obat tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya kemudian Terdakwa memecah obat keras tersebut per tablet yang rencananya akan dijual kepada pembeli, selanjutnya Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat keras tersebut setiap harinya mulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib dengan sistem Cash On Delivery (COD) hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesanan obat jenis Tramadol HCL dari seorang pembeli yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di pinggir jalan raya Desa Losarang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan menjual obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per tabletnya, sehingga dari penjualan obat keras tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Tramadol HCL kepada Sdr. LAE sebanyak 9 (sembilan) box yang berisikan 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 2.250.000,-  (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat keras tersebut menuju ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 Wib Ketika Terdakwa berada di pinggir jalan raya Blok Cilet Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi RULIANTO dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi RULIANTO dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet obat jenis Tramadol HCL berikut 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 3571/NOF/2024 tanggal 30 Juli 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4370 gram diberi nomor barang bukti 1729/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1933 gram.

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol Hcl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Tramadol Hcl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol Hcl tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya