Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2019/PN Idm Hj. IIM SURAETI 1.PT Bank Mandiri Tbk SME dan Micro Collection dan Recovery Bandung Cq PT. Bank Mandiri KCP Indramayu
2.Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara DJKN Cq Kepala Kantor DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
3.TUAN MAIL
4.KANTOR ATR BPN KABUPATEN INDRAMAYU
5.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery Bandung cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Indramayu
6.Menteri Keuangan RI, Cq. Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Cq Kepala Kantor DJKN Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
7.MAIL
8.Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2019/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. IIM SURAETI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MABRURI YAMIEN, SHHJ. IIM SURAETI
2Eka Megawati, S.H.HJ. IIM SURAETI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Tbk SME dan Micro Collection dan Recovery Bandung Cq PT. Bank Mandiri KCP Indramayu
2Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara DJKN Cq Kepala Kantor DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
3TUAN MAIL
4KANTOR ATR BPN KABUPATEN INDRAMAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan eksekusi yang dimohonkan Terlawan III sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ----------

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; ----------------------------
  2. Menyatakan tanah berikut bangunan toko/rumah diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 707/1987 tanggal 25 Mei 1987 seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iim Suraeti (Pelawan), terletak di terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 212 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu adalah hak milik Pelawan yang sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum ;
  3. Menyatakan Pelawan telah menyetor uang pembayaran pelunasan kredit kepada pihak Terlawan I sebagaimana aplikasi bukti setoran keseluruhannya sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan dengan dengan tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan pemberitahuan kepada Pelawan, maka Terlawan I dan Terlawan II telah melanggar asas-asas lelang yakni asas keterbukaan dan asas akuntabilitas ;
  5. Menyatakan Terlawan I yang nyata-nyata tetap meminta setoran pelunasan kredit sebagaimana bukti aplikasi setoran yang telah disetor oleh pihak Pelawan, padahal tanah tersebut telah dilakukan proses lelang oleh Terlawan II dan sebagai pemenang lelang Terlawan III, dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut batal demi hukum ;
  6. Menyatakan perbuatan Terlawan II yang telah melakukan lelang tanpa adanya ketelitian dan kehati-hatian dalam memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan lelang dari Terlawan I sebagaimana yang diwajibkan, sehingga terjual dengan harga jauh di bawah harga pasar dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atas adanya perbuatan tersebut batal demi hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan Terlawan III yang tetap membeli objek jaminan melalui lelang dengan nilai di bawah harga umum, maka dapat membuktikan Terlawan III sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  8. Menyatakan perbuatan Terlawan IV yang telah melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 707/1987 tanggal 25 Mei 1987 seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iim Suraeti ke atas nama Terlawan III dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atas adanya perbuatan tersebut batal demi hukum ;
  9. Menyatakan Terlawan II untuk membatalkan Risalah Lelang NomorĀ : 1192/35/2018 tanggal 21 Nopember 2018, dan mengembalikan posisi tanah dan bangunan toko milik Pelawan kepada posisi semula sebagai jaminan kredit pada pihak Terlawan I ;
  10. Menyatakan Terawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membalikan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 707/1987 tanggal 25 Mei 1987 seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iim Suraeti (Pelawan) ;
  11. Menyatakan Terlawan III menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 707/1987 tanggal 25 Mei 1987 seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iim Suraeti (Pelawan), terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 212 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu kepada Terlawan I ;
  12. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan Terlawan II atas tanah dan bangunan Rumah/Toko sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 707/1987 tanggal 25 Mei 1987 seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iim Suraeti (Pelawan) dan Kutipan Risalah Lelang NomorĀ : 1192/35/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  13. oleh karenanya perlawanan Pelawan cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dahulu walaupun Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV melakukan upaya hukum Verzet, banding dan kasasi ;
  14. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak