Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. ROKIM Bin CASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/M.2.21/Eoh.2 /3/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKIM Bin CASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa ROKIM Bin CASMAN pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di depan SMK PGRI Kandanghaur Jl. Raya Pantura Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban NABIL GELAR AL RASYID menerima gadai atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL, Noka : MHLJFZ118HK629000, Nosin : JFZ1E1656856 dari saksi MUHAMMAD SHAQUILLE MUGHITS selaku pemiliknya dengan nilai gadai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sepeda motor tersebut oleh Anak korban dipergunakan untuk kendaraan sehari-harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.50 Wib Anak korban menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A35 warna merah miliknya di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL, selanjutnya Anak korban yang posisinya bersama Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP selesai bermain futsal di wilayah Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu kemudian berniat pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor tersebut hingga kemudian Anak korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP menuju  rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya kemudian memiliki niat jahat untuk mencari sasaran sepeda motor yang melintas di jalan raya, untuk mempermudah rencananya tersebut kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan tujuan untuk menakut nakuti korban agar menyerahkan barang miliknya, selanjutnya Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dibalik bajunya kemudian Terdakwa menuju lapangan Semboja yang berada di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu untuk mencari sasaran.
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang duduk di lapangan semboja kemudian melintas Anak korban bersama Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL sehingga Terdakwa langsung menghentikan keduanya dan saat Anak korban berhenti, kemudian Terdakwa meminta kepada Anak korban untuk mengantarnya ke bengkel TOMY yang ada di wilayah Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu hingga Anak korban yang tidak memiliki kecurigaan langsung mengijinkan Terdakwa untuk membonceng sepeda motor yang dikendarainya tersebut, kemudian Terdakwa naik keatas sepeda motor dengan posisi membonceng di belakang Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP kemudian Anak korban mengemudikan sepeda motor menuju bengkel TOMY untuk mengantarkan Terdakwa, setelah sampai di tempat yang dituju ternyata bengkel tersebut sudah tutup sehingga Terdakwa berpura-pura minta diantarkan ke depan SMK PGRI Kandanghaur yang kemudian Anak korban pun menurutinya dan membawa Terdakwa menuju tempat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib sampai di depan SMK PGRI Kandanghaur yang berada Jl. Raya Pantura Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, namun saat dalam perjalanan Terdakwa mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya kemudian menodongkan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kanan Anak korban sambil berkata “ Turun, Turun, sini handphonenya” sehingga Anak korban langsung menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya kemudian Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP turun dari sepeda motor tersebut dan berlari sambil berteriak “ Begal Begal” sedangkan Anak korban yang merasa kaget dan takut kemudian berkata kepada Terdakwa “ini apa apaan Om”, kemudian Anak korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan berlari untuk meminta pertolongan sambil berteriak “ Begal Begal” dan kesempatan tersebut dipergunakan Terdakwa yang langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL berikut handphone merk Oppo A35 warna merah miliknya yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut menuju ke arah Cirebon.
  • Bahwa setelah dalam perjalanan Terdakwa membuang senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya digunakan untuk menakut nakuti Anak korban tersebut ke sungai, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah bengkel tambal ban untuk meminjam obeng kemudian Terdakwa membuka plat nomor sepeda motor yang terpasang di depan dan setelah selesai Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke arah Jakarta, kemudian selang 2 hari kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan merubah body bawah sepeda motor dengan cara dicat menggunakan pilok warna hitam kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada teman-temannya untuk digadai dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa saksi EDI NURSADI selaku orang tua Anak korban yang sebelumnya diberitahu oleh Anak korban tentang kejadian tersebut kemudian mendapatkan informasi dari saksi JAHRO AL HURIYAH bahwa ada seseorang yang ingin menggadai sepeda motor Honda Beat dengan harga gadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga kemudian saksi EDI NURSADI membawa STNK sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL dan berpura-pura untuk menerima gadai tersebut yang kemudian saksi EDI NURSADI bersama Anak korban menuju Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, setelah sampai di lokasi yang dituju saksi EDI NURSADI menemui Terdakwa sedangkan Anak korban tidak dipertemukan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan kepada saksi EDI NURSADI bahwa sepeda motor tersebut akan digadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang kemudian saksi EDI NURSADI mencocokan sepeda motor tersebut dengan STNK yang dibawanya dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut yang sebelumnya dibawa oleh Anak korban, kemudian saksi EDI NURSADI mempertemukan Anak korban dengan Terdakwa dan saat itu Anak korban menjelaskan bahwa Terdakwa merupakan pelaku yang menodongkan senjata tajam kepadanya dan membawa kabur sepeda motor tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa berusaha melarikan diri namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.   
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ROKIM Bin CASMAN pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di depan SMK PGRI Kandanghaur Jl. Raya Pantura Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan  piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban NABIL GELAR AL RASYID menerima gadai atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL, Noka : MHLJFZ118HK629000, Nosin : JFZ1E1656856 dari saksi MUHAMMAD SHAQUILLE MUGHITS selaku pemiliknya dengan nilai gadai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sepeda motor tersebut oleh Anak korban dipergunakan untuk kendaraan sehari-harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.50 Wib Anak korban menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A35 warna merah miliknya di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL, selanjutnya Anak korban yang posisinya bersama Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP selesai bermain futsal di wilayah Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu kemudian berniat pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor tersebut hingga kemudian Anak korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP menuju  rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya kemudian memiliki niat jahat untuk mencari sasaran sepeda motor yang melintas di jalan raya, untuk mempermudah rencananya tersebut kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan tujuan untuk menakut nakuti korban agar menyerahkan barang miliknya, selanjutnya Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dibalik bajunya kemudian Terdakwa menuju lapangan Semboja yang berada di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu untuk mencari sasaran.
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang duduk di lapangan semboja kemudian melintas Anak korban bersama Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL sehingga Terdakwa langsung menghentikan keduanya dan saat Anak korban berhenti, kemudian Terdakwa meminta kepada Anak korban untuk mengantarnya ke bengkel TOMY yang ada di wilayah Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu hingga Anak korban yang tidak memiliki kecurigaan langsung mengijinkan Terdakwa untuk membonceng sepeda motor yang dikendarainya tersebut, kemudian Terdakwa naik keatas sepeda motor dengan posisi membonceng di belakang Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP kemudian Anak korban mengemudikan sepeda motor menuju bengkel TOMY untuk mengantarkan Terdakwa, setelah sampai di tempat yang dituju ternyata bengkel tersebut sudah tutup sehingga Terdakwa berpura-pura minta diantarkan ke depan SMK PGRI Kandanghaur yang kemudian Anak korban pun menurutinya dan membawa Terdakwa menuju tempat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib sampai di depan SMK PGRI Kandanghaur yang berada Jl. Raya Pantura Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, namun saat dalam perjalanan Terdakwa mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya kemudian menodongkan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kanan Anak korban sambil berkata “ Turun, Turun, sini handphonenya” sehingga Anak korban langsung menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya kemudian Anak ANIP RIZKY PRATAMA Alias ANIP turun dari sepeda motor tersebut dan berlari sambil berteriak “ Begal Begal” sedangkan Anak korban yang merasa kaget dan takut kemudian berkata kepada Terdakwa “ini apa apaan Om”, kemudian Anak korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan berlari untuk meminta pertolongan sambil berteriak “ Begal Begal” dan kesempatan tersebut dipergunakan Terdakwa yang langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL berikut handphone merk Oppo A35 warna merah miliknya yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut menuju ke arah Cirebon.
  • Bahwa setelah dalam perjalanan Terdakwa membuang senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya digunakan untuk menakut nakuti Anak korban tersebut ke sungai, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah bengkel tambal ban untuk meminjam obeng kemudian Terdakwa membuka plat nomor sepeda motor yang terpasang di depan dan setelah selesai Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke arah Jakarta, kemudian selang 2 hari kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan merubah body bawah sepeda motor dengan cara dicat menggunakan pilok warna hitam kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada teman-temannya untuk digadai dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa saksi EDI NURSADI selaku orang tua Anak korban yang sebelumnya diberitahu oleh Anak korban tentang kejadian tersebut kemudian mendapatkan informasi dari saksi JAHRO AL HURIYAH bahwa ada seseorang yang ingin menggadai sepeda motor Honda Beat dengan harga gadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga kemudian saksi EDI NURSADI membawa STNK sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : E-4705-PAL dan berpura-pura untuk menerima gadai tersebut yang kemudian saksi EDI NURSADI bersama Anak korban menuju Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, setelah sampai di lokasi yang dituju saksi EDI NURSADI menemui Terdakwa sedangkan Anak korban tidak dipertemukan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan kepada saksi EDI NURSADI bahwa sepeda motor tersebut akan digadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang kemudian saksi EDI NURSADI mencocokan sepeda motor tersebut dengan STNK yang dibawanya dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut yang sebelumnya dibawa oleh Anak korban, kemudian saksi EDI NURSADI mempertemukan Anak korban dengan Terdakwa dan saat itu Anak korban menjelaskan bahwa Terdakwa merupakan pelaku yang menodongkan senjata tajam kepadanya dan membawa kabur sepeda motor tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa berusaha melarikan diri namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.   
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya