Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.010146 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban utangnya kepada Penggugat sebesar Rp225.766.400,- (Dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslaag) terhadap sebidang tanah darat beserta bangunan di atasnya dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 00473, atas nama ZENAL SAID, luas 406M2, lokasi Blok Kali Gede, Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan jaminan/agunan berupa sebidang tanah darat beserta bangunan di atasnya dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 00473, atas nama ZENAL SAID, luas 406M2, lokasi Blok Kali Gede, Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang hasil pelelangannya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp225.766,- (Dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |