Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
225/Pid.B/2024/PN Idm | AJI IBNU RUSYID, SH. | 1.UNTUNG Bin BRATA (Alm) 2.SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 225/Pid.B/2024/PN Idm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-87/M.2.21/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa Terdakwa I UNTUNG Bin BRATA (Alm) dan Terdakwa II SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm), pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Rawadalem Kec. Balongan Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, [FR1] [a2] yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |