Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 1.Wahidin
2.Asih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahidin
2Asih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.858.045,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK191297OT/4195/12/2019 pada tanggal 26 Desember 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 171.858.045,- (Seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 1802/2012 atas nama Wahidin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun Bunut Lor RT 002 RW 001 Desa Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 1802/2012 atas nama Wahidin, Luas 238 m2 (Dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak