Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2024/PN Idm Ahmad Fuadi,SE.,SH. 1.Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL)
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ahmad Fuadi,SE.,SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karyono, S.H, DkkAhmad Fuadi,SE.,SH.
Tergugat
NoNama
1Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL)
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  • Memerintahkan kepada Terlawan II untuk Tidak Melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan sebagaimana berikut:

 

Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak di Blok Karanganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat;

 

Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, agar tidak dilaksanakan tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan (Good Opposant);
  3. Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28Agustus 2024 dan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang akan dilakukan untuk dikemudian  hari terhadap Objek Hak Tanggungan sebagai berikut:

 

Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak di Blok Kranganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat;

Yang diajukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;

  1. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk tidak melaksanakan lelang eksekusi terhadap Objek Hak Tanggungan sebagaimana berikut:

 

Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak Blok Karanganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat;

SAMPAI PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Terlawan I dan Terlawan II mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoorbaarbijvoorraad);
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara a quo;
  3. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;

 

Atau,

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak