Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH MUHAMAD JEFRI Alias BOTAK Bin MASDURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/M.2.21/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JEFRI Alias BOTAK Bin MASDURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHAMAD JEFRI Alias BOTAK Bin MASDURI, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang belum memiliki pekerjaan kemudian berkeinginan mencari penghasilan dengan cara menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol Hcl dan jenis Hexymer, hingga selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mendatangi keberadaan Sdr. BOS BANGBANG (DPO) yang telah dikenalnya memiliki obat jenis Tramdol Hcl dan obat jenis Hexymer tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli lalu Terdakwa berhasil menemui Sdr. BOS BANGBANG di depan Stasiun Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan saat itu Terdakwa membeli obat jenis Hexymer kepada Sdr. BOS BANGBANG sebanyak 1 (satu) botol berisikan 1.000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol Hcl sebanyak 80 (delapan puluh) strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 800 (delapan ratus) tablet dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker mulai menjual obat tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket obat jenis Hexymer berisikan 4 (empat) tablet dan obat jenis Tramadol Hcl dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per tabletnya, sehingga dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol Hcl kepada saksi MUHAMAD FAISAL sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang bertempat di pinggir jalan Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu para pembeli obat di belakang rumah yang berada di Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi HASIM AJI MUZADI dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat sediaan farmasi tersebut, hingga kemudian saksi HASIM AJI MUZADI dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ANDI SUYANDI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 60 (enam puluh) strip obat jenis Tramadol Hcl perstrip isi 10 (sepuluh) tablet total keseluruhan 600 (enam ratus) tablet, 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) paket obat jenis Hexymer per paket isi 4 (empat) tablet total keseluruhan 591 (lima ratus sembilan puluh satu) tablet, 1 (satu) paket obat jenis Hexymer dengan isi 175 (seratus tujuh puluh lima) tablet yang ada di bawah pohon pisang di belakang rumah serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0024/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2880 gram diberi nomor barang bukti 017/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0592 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5676 gram diberi nomor barang bukti 017/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,4276 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUHAMAD JEFRI Alias BOTAK Bin MASDURI, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang belum memiliki pekerjaan kemudian berkeinginan mencari penghasilan dengan cara menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol Hcl dan jenis Hexymer, hingga selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mendatangi keberadaan Sdr. BOS BANGBANG (DPO) yang telah dikenalnya memiliki obat jenis Tramdol Hcl dan obat jenis Hexymer tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli lalu Terdakwa berhasil menemui Sdr. BOS BANGBANG di depan Stasiun Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan saat itu Terdakwa membeli obat jenis Hexymer kepada Sdr. BOS BANGBANG sebanyak 1 (satu) botol berisikan 1.000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol Hcl sebanyak 80 (delapan puluh) strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 800 (delapan ratus) tablet dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker mulai menjual obat tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket obat jenis Hexymer berisikan 4 (empat) tablet dan obat jenis Tramadol Hcl dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per tabletnya, sehingga dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol Hcl kepada saksi MUHAMAD FAISAL sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang bertempat di pinggir jalan Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu para pembeli obat di belakang rumah yang berada di Desa Pamayahan Rt. 013 Rw. 004 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi HASIM AJI MUZADI dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat sediaan farmasi tersebut, hingga kemudian saksi HASIM AJI MUZADI dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ANDI SUYANDI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 60 (enam puluh) strip obat jenis Tramadol Hcl perstrip isi 10 (sepuluh) tablet total keseluruhan 600 (enam ratus) tablet, 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) paket obat jenis Hexymer per paket isi 4 (empat) tablet total keseluruhan 591 (lima ratus sembilan puluh satu) tablet, 1 (satu) paket obat jenis Hexymer dengan isi 175 (seratus tujuh puluh lima) tablet yang ada di bawah pohon pisang di belakang rumah serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0024/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2880 gram diberi nomor barang bukti 017/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0592 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5676 gram diberi nomor barang bukti 017/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,4276 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya