Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.WALIJAH Bin KAWAS
2.DADI Alias AYIM Bin DASIWAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALIJAH Bin KAWAS[Penahanan]
2DADI Alias AYIM Bin DASIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa mereka Terdakwa 1. WALIJAH Bin KAWAS dan Terdakwa 2. DADI Alias AYIM Bin DASIWAN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Pantai Tanjakan Blok Balai Dewa Rt. 005 Rw. 002 Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintahyang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa 1 berkeinginan membuka usaha pengisian tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) illegal untuk mendapatkan keuntungan yang banyak, hingga akhirnya Terdakwa 1 bekerjasama dengan seseorang yang bernama AMRUN NASIKIN (DPO) untuk mencarikan konsumen yang mengirimkan tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram dalam keadaan kosong, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 Terdakwa 1 memulai usaha tersebut dan menjalin kerjasama dengan Terdakwa 2 serta Sdr. WASTIKA (DPO) dalam pengadaan isi tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang disubsidi Pemerintah lalu Terdakwa 1 juga bekerjasama dengan seseorang yang bernama RIKI MAULANA YUSUF (DPO) melalui Sdr. AMRUN NASIKIN dalam pengiriman tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram kosong untuk diisi dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 mendapatkan tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG)ukuran 12 kilogram warna pink dari Sdr. RIKI MAULANA YUSUF sebanyak 200 sampai dengan 220 tabung kosong yang dikirim dari gudang CV. Azzahra yang berlokasi di Dahlia 2 Perumahan Griya Jatinangor 1 Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dengan menggunakan kendaraan Truck Isuzu warna merah Nopol : D-9328-VE yang dikemudikan oleh saksi HARAVIE YOGIS RAMADHANI dan ditemani saksi ILHAM SUTISNA (berkas diajukan secara terpisah), kemudian Terdakwa 1 memesan isi tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG)ukuran 3 kilogram kepada Terdakwa 2 dan Sdr. WASTIKA hingga selanjutnya Terdakwa 2 menyanggupi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 2 mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry warna putih Nopol : E-8608-PZ miliknya menuju Pangkalan Juned yang berlokasi di Desa Pringgacala Blok Tegarjati Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu sambil membawa 60 (enam puluh) tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) kosong ukuran 3 kilogram subsidi Pemerintah, setibanya di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa 2 menukarkan 60 (enam puluh) tabung gas kosong tersebut dengan tabung gas isi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) buah tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram, kemudian Terdakwa 2 mengangkut tabung gas tersebut ke dalam kendaraan miliknya lalu membawanya ke lokasi usaha milik Terdakwa 1 yang berada di Pantai Tanjakan Blok Balai Dewa Rt. 005 Rw. 002 Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilogram yang dibawa oleh saksi HARAVIE YOGIS RAMADHANI dan saksi ILHAM SUTISNA datang lalu Terdakwa 1 memerintahkan para pekerjanya yaitu Sdr. MUKMIN, Sdr. ARIS, Sdr. WAHYUDIN, Sdr. IMAN, Sdr. MULYANA dan Sdr. KARPET (masing-masing DPO) untuk mengisi masing-masing tabung tersebut, hingga kemudian tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram tersebut disusun 2 baris masing-masing baris 12 dan penutup satu dengan jumlah total sekali pengisian 25 tabung gas, kemudian tabung tersebut diberi es batu yang dipotong besar ditengahnya kemudian kepala tabung dipasang alat berupa tombak atau alat pemindahan gas kemudian dimasukan ke tabung gas ukuran 3 kilogram yang sudah disiapkan oleh Terdakwa 2 yang posisinya dibalik dan kepalanya masuk ke tombak hingga setiap tabung gas ukuran 12 kilogram tersebut menghabiskan 4 tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG)ukuran 3 kilogram, selanjutnya ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dan apabila berat bersih 11,50 kilogram maka dinyatakan selesai, kemudian tabung gas ukuran 12 kilogram yang sudah terisi tersebut kembali dinaikan ke dalam kendaraan yang dikemudikan saksi HARAVIE YOGIS RAMADHANI untuk diserahkan kepada pembeli dalam hal ini Sdr. RIKI MAULANA YUSUF.
  • Bahwa Terdakwa 1 membeli isi tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dari Terdakwa 2 sebanyak 3 kali pengiriman dan sekali pengiriman mendapatkan 250 hingga 500 tabung gas, sedangkan dari Sdr. WASTIKA dikirim sebanyak 2 kali yang setiap kali pengiriman sebanyak 250 hingga 500 tabung gas.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wib saksi HARAVIE YOGIS RAMADHANI dengan ditemani saksi ILHAM SUTISNA kembali mengangkut beberapa buah tabung gas kosong ukuran 12 kilogram milik Sdr. RIKI MAULANA YUSUF menuju usaha milik Terdakwa 1 yang berada di Pantai Tanjakan Blok Balai Dewa Rt. 005 Rw. 002 Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu untuk dilakukan pengisian, setelah sampai di lokasi yang dituju keduanya turun dari kendaraan kemudian saksi ILHAM SUTISNA menurunkan tabung-tabung gas tersebut untuk diisi hingga sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa 2 datang ke lokasi sambil membawa tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang sudah terisi sebanyak 250 tabung, kemudian Terdakwa 1 memerintahkan Sdr. MUKMIN, Sdr. ARIS, Sdr. WAHYUDIN, Sdr. IMAN, Sdr. MULYANA dan Sdr. KARPET untuk membongkar tabung gas LPG ukuran 3 kilogram tersebut kemudian melakukan pengisian terhadap tabung gas ukuran 12 kilogram dari tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram, namun sekitar pukul 12.00 Wib datang petugas Kepolisian dari Polsek Krangkeng yaitu saksi FITRIANTO RIZQON KURNIAWAN bersama saksi ANTON yang ketika melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi bahwa di ada kegiatan penyalahgunaan Liguefid Petroleum Gas di  Pantai Tanjakan Blok Balai Dewa Rt. 005 Rw. 002 Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sehingga keduanya berhasil mengamankan para Terdakwa, saksi HARAVIE YOGIS RAMADHANI dan saksi ILHAM SUTISNA kemudian diserahkan kepada anggota Kepolisian Polres Indramayu yaitu saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi MUHAMAD ROIHAN berikut barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.   
  • Bahwa Terdakwa 2 membeli isi tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram tersebut dari Pangkalan Juned sebesar Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) per tabungnya, kemudian dijual kepada Terdakwa 1 dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya lalu Terdakwa menjual  kembali kepada Sdr. RIKI MAULANA YUSUF dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung, sehingga dengan demikan dari hasil penjualan isi tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang disubsidi Pemerintah tersebut para Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa tabung Liguefid Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah untuk masyarakat miskin dengan harga penjualan sesuai HET Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), namun para Terdakwa yang tidak memiliki ijin usaha terkait penjualan tabung gas tersebut telah menyalahgunakan serta menjualnya dengan harga diluar HET dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

              Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

   
   
Pihak Dipublikasikan Ya